Parimo. Rajawalipost.com – Sidang lanjutan perkara pembunuhan korban Asmin (24) warga Desa Lobu Kecamatan Mautong Kabupaten Parigi Mautong gelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Selasa 2/5 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim.
Kepala kejaksaan Negeri (KAJARI) Parigi, Jurist frecisely sitepu SH,MH. Menerangkan sidang tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim Jayadi didampingi dua Hakim anggota Burhan SH dan Efendy SH.
Perbuatan Andi ifdal dan Gazali dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sementara amar putusan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU 14 tahun penjara.
“Pada persidangan sebelumnya,terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun dengan menggunakan teori hukum kesaksian berangkai, JPU menemukan bukti-bukti kuat untuk menjerat terdakwa,hingga dalam pertimbangan hakim pada amar putusan menyatakan kedua terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Asmin”. Ungkap jurist penggemar kopi pahit.
“Menurut keterangan saksi,Kejadian ini berawal dari percakapan ringan antara pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga/sepupu, sambil meneguk miras, dalam perbincangan itu kedua pelaku tidak menerima nasehat si korban,sehingga kedua pelaku tersinggung dan spontan salah seorang dari pelaku melayangkan benda tajam tepat mengenai leher korban,saat itu korban masih sempat melarikan diri masuk ke dalam hutan namun naas nyawa korban tidak dapat tertolong dan tewas secara menggenaskan. Olehnya itu kami tidak menjerat kedua terdakwa dengan pasal 340 KUHP sebab terdakwa melakukannya secara spontanitas bukan berencana.” kata Jurist.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan November 2016 itu hingga berita ini tayang pihak kuasa hukum terdakwa belum diketahui apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum. (REVOL-RI)