PALU.Rajawalipost.com _ Massa aksi pencari keadilan dimotori Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng (18/5) sangat kecewa atas perilaku anggota DPRD Propinsi ditemui saat jam kerja dari 45 orang Anggota Legislatif (Anleg),tak satupun berada di kantor.
“Bagaimana ini,kami menilai anggota Dewan telah kangkangi aturan Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR,ini bisa menjadi contoh buat instansi lain padahal kantor harusnya tidak bisa kosong saat jam kerja,bagaimana jika ada rakyat sudah jauh-jauh datang dari Lalundu seperti ini,ingin menyampaikan aspirasi dimana lahan dan hasil panen sawit mereka dicuri dan dirampas oleh perusahaan kelapa sawit PT.mamuang, disana ada intimidasi dari oknum aparat brimob,mereka ada yang ditembaki,dimana nurani saudara saudara anggota DPR apalagi mereka yang telah memilih saudara”.Tegas Aceng Lahay dalam orasinya.

Keadaan sempat memanas sebab Demonstran memaksa meminta Sekwan menghubungi salah satu Anleg untuk dihadirkan menemui mereka.
“Saat ini seluruh anggota dewan lagi tidak berada di kantor sementara Anggota Dewan lainnya sedang melakukan kunjungan kerja di luar daerah,soal aspirasinya nanti saya sampaikan,tapi kalau saudara tidak mau,ya terserah.”Tutur Sekwan Mukmin dengan nada sedikit kesal.
Sebelumnya,Salah seorang peserta aksi sempat emosi dan mengamuk didepan pintu pagar DPR yang dijaga ketat aparat polisi namun hal ini segera di redam.

Tanpa proses suprapto mendekam 8 bulan di bui.(Foto: REVOL)
“Kami mau mencari keadilan dimana lagi,kalau semua laporan kami tidak ditanggapi,aspirasi kami tiada yang mau dengar,lalu kami mau kemana? 13 tahun lahan kami dikuasai perusahaan PT.Mamuang,kami di intimidasi,ditindas,teman kami anak istrinya diculik sampai hari ini tidak tau dimana rimbanya,,tembak saja kalau mau tembak.”Kata jufri mondar mandir penuh amarah.
Usai di DPR massa aksi kembali berorasi di depan Kantor Gubernur dan selanjutnya menuju Polda Sulteng.
“Kami berharap kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan tapal batas yang telah di geser kurang lebih 5 kilo meter masuk ke wilyah sulteng dan menindak tegas pelakunya,ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut yang berujung korbannya masyarakat Desa Polanto Kec.Rio Pakava Kabupaten Donggala.”Teriak yogi juga seorang praktisi hukum.
“Baru beberapa hari lalu,tgl 15 mei 2017 kami melaporkan tindak pidana pencurian dan perampasan hak diduga dilakukan 60 orang karyawan PT.Mamuang,mohon pak Kapolda untuk segera menindak lanjuti kasus ini,diloksi pelaku dikawal oleh oknum anggota brimob itu ada bukti foto,mereka masyarakat lalundu sudah 13 tahun mengalami penindasan dan intimidasi.”ungkap korlap Harsono Bereki.
Usai berorasi,korlap diterima oleh pihak Polda Sulawesi Tengah,dan 4 orang saksi korban. (REVOL-RI)