PARIMO, Rajawalipost.com –Kepala Kejaksaan Negeri Parimo Jurist Precisely Sitepu,SH.MH Terlihat seriusi penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukumnya, pada tahun 2016 sedikitnya ada 16 Kasus Korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu, Medio Mei 2017 sdh mengeksekusi terpidana Korupsi 5 org.
“Kami berkomitmen akan memberantas Korupsi tanpa pandang bulu melalui upaya preventif dan atau represif, hal ini dilakukan utk mendukung pembangunan Kabupaten Parimo agar lebih nyata”. Ungkapnya pada media ini via telepon.

Terpidana Dua kali abaikan panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Parimo padahal telah dilayangkan secara patut dan sah atas surat panggilan yang bersangkutan, Arifudin alias Ateng (34) akhirnya di bekuk disalah satu tempat percetakan di jalan Suprapto Palu tanpa perlawanan setelah di intai tim eksekutor sekitar satu tahun lamanya.
Tersangka kemudian dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk diperiksa, setelah menjalani pemeriksaan tersangka kemudian dijebloskan ke rutan Palu.
Arifudin dikenai Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 uu no 31 thn 1999 sebagaimana telah di rubah dan di tambah dalam uu no 20 thn 2001 ttg pmberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, merupakan pihak rekanan pengadaan peralatan TIK pada Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai 315 juta.
Sebelumnya jumat tgl 19 mei 2017 tim eksekutor Kejari Parimo juga telah mengeksekusi terpidana Abdul Haris Yunus Koni PPK yg berkas perkaranya telah lebih dahulu dilimpahkan ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara yg sama, kasus korupsi bantuan dana hibah/Block Grand pengadaan alat laboratorium IPA dan alat Tik dari Direktorat pembinaan SMA senilai 5,4 Milyar APBNP Tahun anggaran 2010 silam.
Jaksa penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Parimo Reza Hidayat selaku ketua tim operasi penangkapan tersebut dibantu beberapa rekan jaksa dari Kejati Sulteng ditemui usai penangkapan di halaman rutan kelas IIa Maesa Palu (3/6) mengatakan bahwa tersangka di amankan di rutan maesa untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kami lakukan tindakan penangkapan karena sebelumnya tersangka tidak menghadiri panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali, penahanan terhadap tersangka ini krn dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti serta ancaman pidana atas perbuatan tersangka 20 thn lamanya” Ungkap Reza singkat. (REVOL-RI)