Salah seorang karyawan PT. Bank Sulteng FK (30thn) atas kelalaiannya dalam melaksanakan tugas akhirnya menerima sangsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), setelah pihak perusahaan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
FK bekerja pada bank Sulteng sejak tahun 2006-2016 di lakukan PHK karena tidak masuk kerja atau alpa dalam tugas dalam beberapa minggu, bukan karena penyalahgunaan keuangan.
Setelah kurang lebih 6 bulan menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu,FK yang telah mengabdi sekitar 10 tahun lamanya pada perusahaan merasa sangat kecewa,sebab haknya selaku karyawan penerima PHK berupa Uang Pesangon (UP),Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),Uang Penggantian Hak (UPH), Jasa Produksi (Jaspro) senilai puluhan juta sepi tanpa kabar dari pihak perusahaan,sampai saat ini seakan “didiamkan”belum di bayarkan. Padahal dalam pasal 156 ayat (1) undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara gamblang menjelaskan tentang hak karyawan yang telah dilakukan PHK.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Kantor Bank Sulteng berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin no 20 terlihat cukup megah,dibangun tepat berada di jantung Kota Palu.
Direktur Oprasional Sitti Maryam Dalle,BS.c saat hendak di temui awak media di ruangannya untuk konfirmasi soal pesangon tersebut rabu,12/7 sekitar pukul 11:00 siang melalui sekretarisnya Dwi mengatakan “ Ibu sedang ada tamu,kalau bisa nanti balik lagi habis makan siang pak” Pintanya santun.
Menjelang sore hari sekitar pukul 03:15 awak media coba menanyakan kepada ibu Dwi kalau ibu Maryam sudah bisa di temui?
“Masih ada rapat pak,” Terangnya.
Sampai berita ini tayang belum ada pihak perusahaan bertanggungjawab memberikan keterangan ataupun alasan,belum di bayarkannya hak karyawan FK yang telah lama di PHK. (Revol-RI)