JAKARTA,Rajawalipost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) ke pemerintah kota/pemerintah kabupaten. Hal itu menguatkan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola Pemprov.
Kasus bermula saat Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Anka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan. Dalam peraturan itu, kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), di mana sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemkot/Pemkab.
Padahal, di Kota Blitar, pendidikan menengah gratis. Dengan aturan itu maka siswa SMA/SMK tidak mendapatkan bebas biaya sekolah itu.
Atas hal itu, Samanhudi menggugat ke MK. Menurutnya, UU terkait bertentangan dengan Pasal 18 ayat 5, Pasal 18A dan Pasal 28C ayat 2 UUD 1945.
Tiga warga Surabaya juga menggugat hal serupa yang didukung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Apa kata MK?
“Menolak permohonan seluruhnya,” putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
MK berpendapat yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apa yang dijadikan kriteria bahwa suatu urusan pemerintahan konkuren kewenangannya akan diberikan kepada Daerah (baik daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) atau akan tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat.
Terhadap persoalan ini, UU Pemda menyatakan bahwa prinsip yang dijadikan dasar adalah prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
“Menurut MK, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi karena terkait dengan pendidikan dasar,” ujar MK.
“Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang,” demikian pertimbangan majelis.
(asp/rvk)
detikNews