PALU,Rajawalipost.com – Kejati Sulteng menahan mantan Direktur PDAM Donggala, Arifin Abdurrahim. Penahanan Arifin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi,selasa sore (8/8).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Djoko Susanto, mengatakan bahwa tersangka Arifin Abdurrahim ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran PDAM Donggala tahun 2016 dan 2017.
Kasus ini terungkap, kata Djoko Susanto, setelah penyidik Kejati Sulteng melakukan penyelidikan dan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk kerugian negaranya saat ini sekitar Rp600 juta,” tutur Joko Susanto.

Selain menahan tersangka, penyidik Kejati Sulteng juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan empat di rumah Arifin Abdurrahim di Kecamatan Palu Selatan.
Arifin Abdurrahim menjalani pemeriksaan secara maraton selama berjam-jam di ruang kerja Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Asmah.
Usai pemeriksaan, Arifin Abdurrahim nampak digiring ke mobil tahanan Kejati oleh petugas kejaksaan dan Polda Sulteng. Arifin nampak pucat dan diam seribu bahasa ketika ditanya oleh wartawan. Arifin lalu gelandang ke Rutan Maesa Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sahrul, pengacara tersangka membenarkan kliennya ditahan dalam dugaan kasus korupsi PDAM Donggala. Namun, Sahrul menyatakan akan mempelajari berkas perkara korupsi yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, meski ditahan, namun kliennya berhak mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan.
Atas perbuatannya, Arifin Abdurrahim disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (REVOL-RI)