KEJATI SULTENG MUDAHKAN LAYANAN HUKUM VIA SMS

PALU,Rajawalipost.com – Dalam Rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik  (good governance), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah membuka Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM).

Hal ini di lakukan untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui soal hukum, bertanya,ataupun berkonsultasi berbagai hal tentang hukum.

Andi Rio Rahmatu,SH

Selain itu juga layanan ini menerima laporan indikasi telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan menerima aspirasi masyarakat.

Untuk mengakses layanan ini masyarakat dapat menghubungi melalui SMS (Short Message Service) dan whatsapp di Nomor 081354548656 atau melalui email Pphnppm.Kejatisulteng@gmail.com

Kepala seksi Penerangan hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu,SH di temui usai Sholat Jumat di ruangannya (22/09/2017) mengatakan jika ada laporan masuk akan segera di respon terlebih lagi jika informasi itu datangnya melalui whatsapp.

“Pengaduan masyarakat yang masuk akan segera di proses dalam waktu 7×24 jam,jika laporannya masuk melalui whatsapp,tentu prosesnya akan lebih cepat karena di tunjang dengan teknologi komunikasi yang semakin canggih”. Ungkapnya.  (Revol-RI)

About rajawalipost

Check Also

Maulid Akbar “BERANI” dihadiri Puluhan ribu masyarakat Sulteng

RajawaliPost, Palu – Sekitar 20 ribuan massa Majelis Ta’lim Se Sulawesi Tengah mengikuti Maulid Akbar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *