PALU,Rajawalipost.com – Dalam Rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah membuka Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM).
Hal ini di lakukan untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui soal hukum, bertanya,ataupun berkonsultasi berbagai hal tentang hukum.

Selain itu juga layanan ini menerima laporan indikasi telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan menerima aspirasi masyarakat.
Untuk mengakses layanan ini masyarakat dapat menghubungi melalui SMS (Short Message Service) dan whatsapp di Nomor 081354548656 atau melalui email Pphnppm.Kejatisulteng@gmail.com
Kepala seksi Penerangan hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu,SH di temui usai Sholat Jumat di ruangannya (22/09/2017) mengatakan jika ada laporan masuk akan segera di respon terlebih lagi jika informasi itu datangnya melalui whatsapp.
“Pengaduan masyarakat yang masuk akan segera di proses dalam waktu 7×24 jam,jika laporannya masuk melalui whatsapp,tentu prosesnya akan lebih cepat karena di tunjang dengan teknologi komunikasi yang semakin canggih”. Ungkapnya. (Revol-RI)