POLDA SULTENG,Rajawalipost.com– Polsek Palu Barat berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi di Jl. Delima Kel. Bayaoge, Kec. Palu Barat kota Palu pukul 04.00 wita. Pelaku Curanmor tersebut berinisial LK. AI umur 30 tahun, pekerjaan seorang buruh. LK. AI ini merupakan residivis kasus Curanmor.
Pelaku LK. AI ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 553/VIII/ 2017/ Sulteng/ Res Palu/ Sek Palbar, tanggal 14 Agustus 2017 tentang perkara Curanmor.
Kepolisian Resor Palu ( Polsek Palu Barat ) telah mengamankan 8 ( delapan ) unit sepeda motor dari hasil pengembangan kasus curanmor Pelaku LK. AI.
Dari keterangan pelaku LK. AI dan berdasarkan penyelidikan bahwa LK. AI melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama ( dua ) orang rekannya dengan inisial LK. JN dan LK. CW.
Anggota Buser Polsek Palu Barat pun dengan segera meminta bantuan Buser Polres Parimo untuk melakukan penangkapan terhdp tsk Lk. JH bersama barang bukti ranmor tsk.
Pasal yang disangkakan :
- Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Palu Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan proses dan beri hukuman sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tegas Kapolres Palu AKBP. Mujianto, S.I.K.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP. Mujianto, S.I.K tak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu agar selalu meningkatkan kewaspadaan diri. Dengan adanyanya kasus Curanmor diharapkan masyarakat memarkirkan kendaraannya pada tempat yang aman dan mudah diawasi lebih baiknya apabila ada tukang parkir. Jangan lupa kunci stir, lebih amannya lagi pasang kunci ganda. Sebelum meninggalkan kendaraan pastikan kunci kendaraan telah diambil. (***)
Source : Tribratanews.polri.go.id