PALU,Rajawalipost.com – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Sulawesi Tengah yang pada tahun 2013 telah berganti nama menjadi PT.Pembangunan Sulawesi Tengah Henning Mailili,SE. setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, akhirnya pria berusia 60 tahun tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Maesa Palu. (Selasa sore, 7/11/2017).
Henning sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan pada PT. Pembangunan Sulteng periode 2015-2016.
Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2015 senilai 2,4 Milyar.
Assisten Pidana Khusus (Asspidsus) Joko Susanto,SH.MH ditemui diruang kerjanya membenarkan penahanan mantan Dirut PT.Pembangunan Sulteng tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan kami tahan untuk memudahkan kepentingan penyidikan lebih lanjut”. Katanya.
Menurut sumber,dari 2,4 milyar anggaran APBD yang di kucurkan ke PT.Pembangunan Sulawesi Tengah tersebut diduga ada sekitar kurang lebih 1,9 Milyar tidak dapat di pertanggung jawabkan.
“Negara dirugikan sekitar kurang lebih 1,9 Milyar”. Ungkap sumber singkat
Atas perbuatannya tersebut, Henning Mailili dijerat Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (Revol-RI)