PALU,Rajawalipost.com – Jaksa Masuk Sekolah (jms) merupakan program rutin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bidang Intelijen untuk memberikan pengetahuan hukum terhadap sejumlah siswa disekolah-sekolah dengan tranding topik “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 6 Palu. Jl.Padanjakaya Kelurahan Duyu Palu Barat. Selasa, 14/11/2017.
Kegiatan JMS di SMA Negeri 6 tersebut dipimpin Assisten Intelijen (Ass Intel) Ujang Supriyanto. SH,MH. di dampingi Kasi Penkum Kejati Andi Rio Dg.Rahmatu. SH., Kasi II Adjad SH., serta staf Intelijen lainnya.
Dalam sambutannya,mantan Kajari cilegon Jawa Barat Ujang Supriyanto ini menekankankan kepada siswa-siswi agar mengenal hukum guna menghindari hukuman sebagai tranding Topik dalam sosialisasinya.
“Dikhawatirkan jika para siswa belum mengenali hukum ini dapat di manfaatkan oleh orang lain,yakni bisa saja menggunakan jasa anak-anak usia dini atau remaja untuk melakukan tindak kejahatan,diantaranya menjadi kurir peredaran narkoba dan lain-lain”. Katanya.
Lanjut Ass Intel, “itulah sehingga Para siswa-siswi diharapkan harus mengenal hukum,dengan mengenal hukum kita tahu apa saja hak dan kewajiban kita dalam hukum sehingga kita dapat menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang nantinya akan menyelamatkan para siswa dari rusaknya moral dan masa depan generasi muda harapan bangsa”. Tuturnya
Dalam sesi tanya jawab salah seorang siswi bertanya, ”Adakah upaya selain rehabilitasi terkait pengguna narkoba”?
Kasi Penkum Andi Rio dalam paparannya selain menjelaskan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjawab pertanyaan para siswa sekaligus tantangan generasi muda kedepan.
“Para siswa saat ini hampir semuanya menggunakan saluran Sosial Media,sehingga di harapkan dalam penggunaannya harus berhati-hati,gunakanlah sosmed itu dengan sebaik mungkin, jangan sampai kita melanggar UU ITE,di antaranya “membuli” teman di sosmed itu tidak boleh,menyebarluaskan informasi elektronik memiliki muatan yang dilarang,gunakanlah sosmed dengan bijak”. Jelasnya.
Lanjut Andi Rio sapaan Akrabnya, “menghadapi maraknya peredaran narkoba yang cukup meresahkan,ini merupakan tantangan dan tanggungjawab kita bersama mengawasi,dan melaporkan kepada pihak berwajib jika adik-adik siswa mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan rumah atapun dilingkungan sekolah,sebab mencegah itu lebih baik daripada mengobati, rehabilitasi itu merupakan langkah terakhir manakala kita sudah tidak mampu mengendalikan diri kita,tapi manakala kita mampu mengolah keimanan yang ada dalam diri kita,sekaligus merasa bertanggungjawab terhadap diri dan orang tua kita,Insya Allah pasti terbebas dari narkoba dan pengaruhnya”. Tutupnya.
Kepala sekolah Drs.Tasrip Rantenai sangat mengapresiasi kegiatan JMS ini.
“Kami sangat bersyukur adanya program Jaksa masuk sekolah,sebab siswa-siswi dapat menerima penerangan hukum secara khusus guna menambah wawasan serta kesadaran dalam pergaulan baik di lingkungan sekolah terlebih lagi di lingkungan masyarakat”. Ungkapnya. (Revol-RI)