Prosesi NI LABU menjadi tontonan menarik sejumlah warga

PUTUSAN LEMBAGA ADAT,DR DAN NS TIDAK SELINGKUH

PALU,Rajawalipost.com – Puluhan warga menyaksikan prosesi Givu Nu Ada atau sanksi adat yang dilaksanakan Lembaga Adat Kelurahan Silae,Kecamatan Ulujadi, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini kepada pasangan dipergoki satgas k5 dan aparat kelurahan serta warga di sebut-sebut sedang selingkuh di kamar prianya.

Wanita berinisial DR seorang karyawan swasta dan pria inisial NS pegawai BUMN,keduanya sudah memiliki keluarga dipergoki warga bersama aparat kelurahan saat DR memasuki kamar NS di Perum Taman Ria Estate.

Baca juga : MELANGGAR HUKUM ADAT,KEDUANYA BANTAH DISEBUT SELINGKUH

Keduanya menjalani sidang adat dilaksanakan di Baruga Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi,melahirkan keputusan bersama bahwa,DR dan NS diberi sanksi pelanggaran berat Potangara Ada, NOSUAKI KAMARA SALAKANA atau melanggar adat memasuki kamar yang bukan mukhrim,seperti tertuang dalam berita acara nomor :17/LDA/XI-2017 ditanda tangani DR dan NS,Ketua Adat H.Indra. L Lanuhu,Sekretaris adat Wahidudin Nurdin,Lurah Silae Muh.Shafa’ad dan Camat Ulujadi Nawab Kursaid pada tanggal 22 November 2017.

Atas pelanggaran  tersebut,keduanya wajib membayar SUDAKANA (Mahar) masing-masing senilai @Rp.3.633.000. Lalu Pada Senin pagi sekitar jam 09:00, tanggal 18/12/2017 DR dan NS menjalani Prosesi NI LABU atau direndam di air laut sebagai pembersihan kepada yang telah melakukan kesalahan,Lalu kemudian keduanya diantar keluar dari kelurahan silae,NI PALI atau diusir keluar dari kampung.

NI LABU tersebut dilaksanakan dilaut dekat sebuah Hotel jalan Malonda,hal ini menjadi tontonan menarik bagi warga sekitar.

Ketua LSM SINGGANI Mohammad Taher / Tonny (Foto : Revol)

Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “SINGGANI” Mohammad Taher akrab disapa Tony mengatakan,Ketika berita ini tersebar melalui  pemberitaan dibeberapa media online dan menjadi viral di Dunia Maya,sejumlah orang dengan spekulasi  memvonis bahwa kedua pelanggar adat tersebut seakan telah melakukan  perselingkuhan dan hubungan intim,padahal jika dilihat dari berita acara lembaga adat,pelaku ini di beri sanksi karena memasuki kamar yang bukan muhrim. Hal ini disampaikannya saat bertandan ke Kantor Media Cetak Rajawali dan Online Rajawalipost.com beralamat di Jalan Juanda No.65 Palu,Selasa. (27/12/2017)

“Melihat dari berita acara tersebut,pelanggar adat ini di beri sanksi karena memasuki kamar yang bukan muhrim,bukan melakukan hubungan intim atau perselingkuhan,ini harus jelas,agar tidak terjadi distorsi informasi  ke publik,seperti di beritakan salah satu media online memberi judul “Alamak PEGAWAI BNI DAN PEGAWAI TASPEN INI DI RENDAM DI AIR KARENA KEPERGOK SELINGKUH”,bahkan dalam isi berita tidak segan-segan menyebut telah melakukan hubungan intim,namun secara faktual tidak seperti itu,ini tentunya sangat merugikan DR dan NS”. Ungkapnya.

Lanjut Tony,berbicara hukum adat,justru tujuan hukum adat tersebut guna melindungi seluruh warga dari perbuatan sewenang-wenang dan tindakan tidak terpuji,serta penerapannya pun tidak melanggar HAM (Hak Asasi Manusia),dan mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga bila kita maknai secara seksama,hukum adat tidak terlepas dari bagaimana menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri”. Tutup Tony dengan mengutip Surat Al-Hujurat

Allah SWT berfirman:

 

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنْ جَآءَكُمْ فَاسِقٌ  ۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْۤا اَنْ  تُصِيْبُوْا قَوْمًا  ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

yaaa ayyuhallaziina aamanuuu in jaaa`akum faasiqum binaba`in fa tabayyanuuu an tushiibuu qoumam bijahaalatin fa tushbihuu ‘alaa maa fa’altum naadimiin

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”

(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6)

(Revol-RI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About rajawalipost

Check Also

HALAL BIHALAL DEMOKRAT SULTENG HADIRKAN USTADZ MAULANA

PALU,Rajawalipost – Persiapan halal bihalal dan silaturahmi partai Demokrat Sulawesi Tengah terus digenjjot panitia pelaksana. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *