SIGI,Rajawalipost.Com – Disinyalir terbitkan surat-surat “Bodong” kepemilikan obyek tanah atas nama almarhum Tamrin Djuhurati, selanjutnya dijual oleh ahli waris Ida Winarti kepada Suaida Pokoh, Camat Marawola R. Gazali Paringudu dan Kades Binangga Muslimin Djamaua di somasi Bahrain dan Eviani mengaku sebagai pemilik obyek lahan/tanah yang sah.
Dalam penjelasannya,Bahrain dan Eviani didampingi kuasa hukumnya, akan melaporkan tindakan sewenang-wenang Kades Binangga dan Camat Marawola yang dinilai telah merugikan dan merampas hak mereka.
Ketua Lembaga Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) Propinsi Sulawesi Tengah, Abd. Haris Dg Nappa, SH. Mengatakan,selaku kuasa hukum, kami memberi batas waktu sampai tanggal 15 Januari 2017 kepada Kepala Desa Binangga Muslimin Djamaua dan Camat Marawola R. Gazali Paringudu untuk segara mencabut seluruh surat-surat diduga “Bodong” yang telah dibuat sebagai bagian rekayasa dan ditanda tangani kedua oknum Pejabat, berkaitan dengan obyek tanah milik kedua orang kliennya tersebut.(13/1/2018)
“Bilamana sampai batas waktu yang kami berikan tidak diindahkan, maka dengan sangat terpaksa,selaku kuasa hukum dari Bahrain dan Eviani,kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian atas dugaan perilaku penyalahgunaan kewenangan kedua oknum pejabat pemerintah di Kabupaten Sigi tersebut”. Kata Haris dengan nada tinggi.
Selain penyalahgunaan kewenangan kedua oknum pejabat tersebut, keduanya disinyalir telah menerbitkan surat-surat palsu sengaja direkayasa, untuk kepentingan orang lain atau pihak tertentu,disisi lain ada masyarakat yang dirugikan yaitu klien kami. Dimana lahan mereka berpindah hak kepemilikan tanpa di dasari bukti-bukti yang kongkrit atau fakta hukum yang jelas. Beber Haris yang diamini oleh Ishak Pasau juga kuasa hukum Bahrain dan Eviani.
Secara terpisah R. Gazali Paringudu, dikonfirmasi diruang kerjanya membantah kalau ada tudingan telah salahgunakan kewenangan ataupun dugaan pemalsuan surat-surat yang diterbitkan oleh pihaknya di kantor Kecamatan Marawola. Menurutnya, semua surat-surat yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh dirinya adalah sah dan tidak ada rekayasa ataupun pemalsuan.
Diakuinya mengenai pembuatan surat-surat keterangan (SKPT) memang konsepnya dari sini (Kantor Kecamatan Marawola) untuk kemudian diantar dan ditanda tangani oleh Muslimin Djamaua, Kepala Desa Binangga. Gazali beralasan bahwa bukan berniat mengambil alih wewenang Kepala Desa akan tetapi sekedar membantu memperlancar tugas Kepala Desanya saja.
“Mengenai semua dokumen surat-surat yang sudah diterbitkan itu tidak ada yang direkayasa, sesuai fakta dan asal-usul tanah sangat jelas bukti-buktinya adalah warisan dari almarhum Djuhurati ayah atau kakek dari Ida Winarti. Selain itu, Ida Winarti juga membawa bukti lain secarik surat wasiat dari almarhum bapaknya Tamrin Djuhurati”. pungkas Gazali mengakhiri. (DW/Revol-RI)