Proyek Tanggap Darurat Diduga Gunakan Material Ilegal (Dok.DW)

 Bagaikan Tak Berdosa,Kontraktor diduga Menjarah dan Merusak Sungai

DONGGALA,Rajawalipost.Com – Proyek penanganan bencana abrasi pantai di Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala,Provinsi Sulawesi Tengah dikerjakan CV. Ukryl Membangun tersebut,menggunakan material batu gajah yang diangkut dari  Daerah Aliran Sungai (DAS) Powelua diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari pantauan di lokasi proyek, tanggul penahan ombak sepanjang kurang lebih 750 meter, materialnya menggunakan “Batu-Gajah” /batu besar diatur berjajar di sepanjang bibir pantai menggunakan satu unit excavator.

Bagai tak berdosa, kontraktor pelaksana proyek diduga terus menjarah dan merusak aliran sungai, Bongkahan-bongkahan batu gajah terus digali dan kemudian diangkut menggunakan mobil dump truck dari lokasi penambangan, yaitu dari Desa Poweluwa dan Desa Lumbu Mamara.

Hal ini disampikan Kades Powelua Bangamputi ditemui dirumahnya di Desa Powelua beberapa waktu lalu.

Padahal, kedua tempat pengambilan material itu, merupakan kawasan hijau dan areal pertanian, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Donggala.

Menurut sumber, dua kecamatan masing-masing Kecamatan Banawa Tengah dan Banawa Selatan, di wilayah Kabupaten Donggala itu, sejauh ini belum diperkenankan oleh Pemerintah Daerah Donggala untuk dijadikan kawasan pertambangan.

“Wilayah dan lokasi di kawasan itu, tidak mungkin memiliki IUP Eksplorasi ataupun IUP Operasi Produksi”. Ujar sumber itu.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Yanmar Nainggolan, CES., dimintai tanggapan terkait aktifitas CV. UM yang melakukan pengambilan bongkahan-bongkahan batu gajah disepanjang sungai tersebut, menyayangkan jika masih ada pihak yang tidak patuh dan taat pada aturan dan ketentuan pertambangan. Menurutnya, semua aktivitas tambang, termasuk penambangan batuan yang tidak memiliki IUP, dipastikan melanggar hukum dan pelakunya dapat dipidana penjara.

”Jangankan sejuta kubik, satu kubik pun material pasir dan batuan yang diambil dari lokasi yang tidak ber-IUP, dapat dikualifikasi sebagai tindakan illegal mining yang tergolong sebagai pencurian kekayaan negara”. Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakannya, pihak Dinas ESDM Provinsi akan menurunkan tim pemantau dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sebab jika aktifitas CV. UM tersebut benar adanya, maka dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum.

”Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Secara terpisah Abd. Haris Dg. Nappa, SH ketua KAK-TIK (Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan) Propinsi Sulawesi Tengah juga menyoroti adanya dugaan aktifitas penambangan ilegal di DAS Pewelua tersebut.

Menurutnya, itu melanggar ketentuan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10 Milyar.

Lebih lanjut Haris menjelaskan, selain pelanggaran UU Pertambangan dan Minerba juga aktifitas CV. UM juga ditengarai melanggar UU NO. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena segala aktifitasnya CV. UM diduga tidak memiliki dokumen Amdal atau Izin Lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap masyarakat disekitar Aliran sungai tersebut.

Selain dampak kerusakan lingkungan dan tidak mengantongi IUP, aktifitas CV. UM juga ditengarai merugikan Negara atas kegiatan penambangan ilegal (Illegal Mining) papar mantan tim moratorium Dinas ESDM Kabupaten Donggala tersebut.

Semestinya pihak pelaksana proyek CV. UM harus membeli produk dari pemegang IUP yang di Loli ataupun ditempat yang lain diperusahaan tambang yang memiliki izin dan berproduksi agar terhindar dari pelanggaran hukum. Bukan melakukan aktifitas penambangan sendiri, ini kan untuk menghindari pembiayaan yang tinggi demi meraup keuntungan besar. Tanpa memikirkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat itu sendiri. Papar Haris.

Proyek penanganan tanggap darurat bencana Lembasada yang dihelat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala itu, diduga hanya pinjam pakai bendera CV. UM saja, kabarnya pelaksana dan pemodalnya adalah seorang pengusaha di Donggala, yang dikenal sebagai orang dekat Bupati Kasman Lassa. Kata sumber.

Lanjut urai sumber, material yang diambil dari sungai di kedua Desa tersebut  bermodalkan 1 unit eskavator dan puluhan unit mobil dump truk serta membayar retribusi ke Desa senilai Rp.35 ribu/ret bongkahan batu gajah itu sampai di lokasi proyek. Selain itu pihak rekanan dipastikan pula tidak membayar pajak daerah terkait dengan pengambilan material itu.

”Apanya yang mau dipajak, material itu diperoleh secara illegal, nggak mungkin bayar pajak dan kalau ada yang dibayar, paling ke kas desa,” ujarnya.

Ngo Hendry saat dikonfirmasi,mengakui kalau dirinya yang mengerjakan dan perintahkan aktifitas penambangan batu gajah tersebut. Menurutnya, hanya menyediakan satu unit excavator untuk kegiatan di lokasi pengambilan material.Dirinya juga kesal, bila ada yang mempersoalkan masalah tersebut.

“Inikan pekerjaan tanggap darurat, lagi pula banyak perusahaan dan paket pekerjaan lain yang nilainya puluhan milyar juga menggunakan material illegal, itu kenapa dibiarkan dan tidak dipersoalkan. Mereka juga kan melanggar hukum dan tidak memiliki izin dan dampaknya sudah merusak lingkungan serta ada yang menjual material antar pulau.” Ujarnya tanpa menyebut siapa orang atau perusahaan yang dimaksudkan.

Adapun tentang material batu gajah yang diambil dari sepanjang aliran sungai, sudah mendapat izin dari kepala desa tanpa merinci kepala desa mana. Dia juga mengaku telah menerima informasi, jika pihak proyek sudah melayangkan permohonan perizinan kepada pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Donggala, namun tidak mengetahui, apakah izin tersebut sudah dikabulkan pihak BLH.

Meskipun sebagai pelaksana, Ngo Hendry mengaku tidak mengetahui persisnya tentang persentase kemajuan bobot pelaksanaan proyek di lapangan.

“Saya tidak tahu, karena saya sendiri tidak pernah melihat kondisi proyek itu, lokasinya pun saya tidak tahu,” pungkasnya sambil berlalu pergi. (DAD/MM)

 

About rajawalipost

Check Also

Responsif Wakil Bupati Tolitoli Gerilya Ditiga Lokasi Banjir

TOLI-TOLI,Rajawalipost – Didampingi Sekda Moh. Asrul Bantilan,S.Sos, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Sekertaris …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *