Ilustrasi

BATU GAJAH BAKAL MEMBAWA PETAKA

DONGGALA,Rajawalipost.Com – Membuat resah Masyarakat,Pemerintah Desa Powelua beberapa waktu lalu,minta kepada pihak pengusaha agar segera menghentikan aktifitas  pengambilan material  bongkahan batu gajah di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Powelua.

“Ratusan kubik material berupa bongkahan-bongkahan batu gajah terus digali dengan menggunakan 1 unit eskavator,ditambah raungan puluhan unit dump truk yang hilir-mudik setiap hari menyusuri sungai selanjutnya menuju jalan trans Palu-Surumana untuk mengangkut material menambah kegaduhan di sekitar tempat tinggal kami”. Kata salah seorang masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas penambangan diduga ilegal tersebut.

Upaya Kepala Desa Powelua,Bangamputi untuk menghentikan kegiatan pengambilan material di DAS,terkesan tidak di ”gubris” oleh  pengusaha inisial NH diketahui memiliki hubungan dekat dengan orang nomor satu di Donggala itu.

Baca juga:Bagaikan Tak Berdosa,Kontraktor diduga Menjarah dan Merusak Sungai

Kegiatan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) diduga tanpa izin merupakan sebuah kejahatan pencurian kekayaan Negara. Bongkahan batu gajah yang merupakan pasak sungai menghiasi sepanjang aliran sungai Powelua disinyalir telah dijarah oknum  pengusaha NH untuk meraup keuntungan.

Abd. Haris Dg Nappa. SH

Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) Propinsi Sulawesi Tengah, Abd. Haris Dg. Nappa, SH. mengatakan,Kejahatan penjarahan SDA ini harus ditindak tegas secara hukum,dan kepada Pemerintah agar tidak berdiam diri, menutup mata dan membiarkan kejahatan hukum terjadi di DAS Powelua, ini sudah merugikan Negara,selain dampak kerusakan lingkungan pasca pengambilan material pada DAS juga akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bermukim disepanjang sungai itu,ungkapnya.

“Bila persoalan ini dikaji secara menyeluruh berdasarkan regulasi yaitu, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba dan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, NH sangat jelas diduga telah melakukan tindakan kejahatan perampokan kekayaan Negara yang berujung pada perbuatan melawan hukum dan sangsinya pidana”. Tegas Haris.

Selain melanggar dua regulasi, ada aturan lain juga ikut dilanggar. Karena kita ketahui bersama dalam RTRW Pemerintah Kabupaten Donggala telah menetapkan kawasan tersebut adalah penataan ruang kawasan pedesaan (Pemukiman, Pertanian dan Agropolitan) bukan masuk wilayah tata ruang kawasan pertambangan. Jadi, oknum NH juga “kangkangi” atau diduga telah melanggar UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pidana Pasal 69 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tahun) dan denda paling banyak Rp.500.000.000.00,-(Lima Ratus Juta Rupiah)”. Terang Haris

Sangat jelas unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya, hal ini tidak boleh dibiarkan harus ditindak agar kedepan tidak ada lagi NH…NH atau pelaku yang lain berbuat seenak perut menggarong kekayaan Negara untuk meraup keuntungan. Dan untuk itu lanjut Haris, melalui KAK-TIK lembaga yang dipimpinnya akan melaporkan persoalan kasus penambangan ilegal itu kepada pihak aparat penegak hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha NH tersebut.

“Selain langkah hukum yang akan ditempuh, kami juga meminta kepada pihak Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah dan BLHD serta Dinas Tata Ruang Donggala,agar segera mengambil langkah pencegahan dan tindakan tegas, jangan sampai terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku kejahatan semacam ini”. Pungkas Haris mengakhiri.   (DAD/MM)

About rajawalipost

Check Also

Responsif Wakil Bupati Tolitoli Gerilya Ditiga Lokasi Banjir

TOLI-TOLI,Rajawalipost – Didampingi Sekda Moh. Asrul Bantilan,S.Sos, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Sekertaris …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *