
PALU,Rajawalipost.Com – Penyuluhan hukum dan Penerangan hukum diluar Jabodetabek bagi pelajar oleh Tim Kejaksaan Agung RI di mulai dari Sulawesi Tengah dipusatkan di sekolah SMA Negeri 4 Palu Jalan Mokolembake, selasa (24/4/2018).
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2015 ini ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA. Ini dilakukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru paham hukum.


Dalam kegiatan bertema “GENERASI EMAS SADAR HUKUM DAN TAAT HUKUM” tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha pada Puspenkum Dra. Aryani Sihombing di dampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum I Ketut Terima Darsana,SH, Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Priyanto Purwadani serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Andi Rio Dg Rahmatu SH. MH, mengangkat materi berupa penyalahgunaan narkoba,penyalahgunaan media sosial,Undang-undang perlindungan anak,ITE,KDRT,korupsi, cyber bullying, cyber terorism,kekerasan seksual, dan berita hoax.
“Sejak Tahun 2015 kami fokus mengajak Para pelajar mengenal hukum sejak usia dini,dengan begitu diharapkan mereka para pelajar akan menjauhkan diri dari ancaman hukuman”. Ungkap Aryani Sihombing dihadapan sejumlah awak media usai memberikan materi.
Aryani juga menyampaikan baru tahun ini Kejagung memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum diluar Jabodetabek.
“Sulawesi Tengah yang pertama kami datangi setelah itu masih ada 9 Provinsi lagi yang akan kami kunjungi,sebelumnya kami hanya melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di seputar Jabodetabek”. Terangnya.
Kepsek SMA 4 Syam Zaini S.Pd. M.Si ditemui di ruang kerjanya menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi serta salut kepada Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas kegiatan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan Kejagung RI dan Kejati disekolah kami, dengan adanya program jaksa masuk sekolah memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum terhadap siswa dan pihak sekolah,di harapkan sesuai motto Kejaksaan “kenali hukum jauhi hukuman” para siswa generasi emas dapat sadar hukum dan taat hukum baik itu di lingkungan sekolah maupun bergaul di tengah masyarakat diluar sekolah”. Harapnya.
Diakhir kegiatan pihak Kejaksaan menyerahkan sertifikat penghargaan kepada pihak sekolah dan seratusan siswa yang mengikuti kegiatan tersebut. (MM-RI)