Kades Saloya Nawir Lasantutura sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Donggala, (Foto: Jalu Suaradonggala.com)

KAMPANYEKAN CALON BUPATI,KADES SALOYA DI SIDANGKAN

DONGGALA,Rajawalipost.Com – Meski sudah ada larangan keras agar para Kepala Desa tidak terlibat dalam Pilkada, namun masih ada saja Kepala Desa membandel atas larangan tersebut.

Akibatnya mereka yang terlibat harus berurusan dengan hukum.

Seperti yang menimpa Kades Saloya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Nawir Lasantutura disidangkan di Pengadilan Negeri Donggala,kamis (4/5/2018)

Nawir ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat aktif dalam kampanye salah satu calon Bupati Donggala.

“Nawir terlibat aktif mendukung salah satu calon Bupati pada Pilkada Donggala 2018,” kata Ketua Panwaslu Donggala, Mohammad Fikri, usai mengikuti persidangan.

Lanjut dia, kepala desa itu hadir dalam sebuah acara calon Bupati Donggala beberapa waktu lalu. Bukan itu saja, secara terang-terangan Kades tersebut mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon yakni pasangan Kasman Lassa-Moh Yasin.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kepala desa itu terlibat aktif mendukung salah satu calon Bupati. Hal ini sebagai pembelajaran bagi para Kades maupun ASN agar tidak terlibat aktif dalam Pilkada Donggala” ungkap Fikri.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Djainuddin Karnggusi SH.MH, didampingi dua anggotanya Taufiqqurahman SH,M.Hum, dan Taufik SH berjalan dengan tertib.

Hakim ketua Djaunuddin Karngggusi SH.MH selanjutnya mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan materi dakwaannya dihadapan majelis.

Jaksa penuntut umum Hamka Muhktar dalam materi dakwaan yang dibacakan, Kades Saloya, Nawir Lasantutura ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut JPU, Nawir di duga melanggara UU nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mendengar materi dakwaan tersebut Hakim ketua kemudian menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hokum terdakwa apakah keberatan dengan tuntutan jaksa penunut umum. Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dan sidang boleh dilanjutkan kembali.

Mendengar jawaban tersebut hakim memerintahakan jaksa penunut mengahdirkan saksi serta alat bukti dipersidangan.

Majelis hakim melakukan pemeriksaan saksi secara maraton dan menyaksikan langsung video terdakwa saat berkampanye disebuah laptop yang dibawa oleh JPU.

“Setelah mendengar keteranagan saksi dan alat bukti, perkara ini akan diputuskan pada senin (7/5) pekan depan,” ujar Majelis hakim sambil menutup persidangan tersebut. (***)

 

Dikutip dari : Suaradonggala.com

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Tinombala siap jadi Penumpang KM BERANI Nomor Urut 2

RajawaliPost – Desa Tinombala kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parimo menjadi titik ke tiga Pasangan Calon …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *