DONGGALA,Rajawalipost.Com – “JAGA DAN SELAMATKAN UANG NEGARA WALAU SATU RUPIAH PUN” Tulisan ini terpampang jelas dibagian ruang tunggu TIPIKOR Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kalimat tersebut dimaksudkan agar dapat memotivasi penyelenggara Negara dalam mengelola keuangan,demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Hal ini berbeda yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah pada saat melaksanakan kegiatan Hardiknas Tanggal 2 Mei Tahun 2018.
Menurut sumber,Perayaan berlangsung sehari tersebut cukup meriah,namun dibalik kemeriahan itu menyimpan berbagai tanya para pegawai dilingkup dinas itu sendiri,kok Hardiknas di anggarkan hampir 100 juta tidak membentuk panitia pelaksana yang disertai SK (Surat Keputusan),seperti pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya? Apa motivasinya tidak dibentuk panitia dan tidak melibatkan PPTK? Siapa-siapa saja yang menerima honorarium panitia PNS dan non PNS serta uang lembur seperti tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) ? Bagaimana cara mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut tanpa adanya panitia? Mungkinkah nantinya akan terjadi pertanggungjawaban Fiktif.
Kepala Dinas Ibrahim Drakel berusaha ditemui diruang kerjanya namun tidak berhasil dan terkesan menghindar pada hari Selasa (22/5) untuk dikonfirmasi.
“Apa yang mau dikonfirmasi,maaf saya buru-buru ada rapat”. Kata mantan Kepala Bappeda itu ,saat keluar dari ruang kerjanya dan berlalu pergi.
Bendahara Dinas Dikbud Ritawati diketahui selaku pengelola anggaran pada pelaksanaan Hardiknas di konfirmasi diruangannya,mengakui tidak adanya panitia dalam pelaksanaan Hardiknas tahun ini,serta berkelit jika dalam DPA ada panitia.
“Tidak ada pembentukan panitia,karena tidak ada dalam DPA,jadi yang kita bayarkan hanya yang lembur saja bagi yang kerja,kalau tahun kemarin ada itu di cantumkan pembentukan panitia hardiknas dalam DPA”, Jelasnya.
Lanjut sumber mengatakan,bahwa oknum pejabat tersebut patut diduga masuk dalam klasifikasi ekstra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Masalah penggunaan anggaran Hardiknas disitu patut diduga telah terjadi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta permufakatan jahat jika merujuk pada Pasal 15 UU 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan Pasal 3 ayat 1 UU No 17 Thn 2003 Tentang Keuangan Negara. Karena ada sesuatu hal yang harus dilakukan namun tidak di lakukan berarti terjadi mal administrasi atau rekayasa administrasi,ini adalah bentuk kejahatan ekstra ordinary crime walaupun nilainya kecil,tapi perbuatan mengakali administrasi itu yang sangat luar biasa”. Terang sumber minta namanya tidak di ekspos.
Dengan adanya dugaan penyelewengan kewenangan dan penyelewengan keuangan negara pada Dinas Dikbud Donggala, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan pencegahan akan terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar,bahkan jika memungkinkan lakukan penindakan. (MM)