DONGGALA,Rajawalipost.Com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Ditreskrimum Polda Sulteng tangkap dua Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) Donggala. Keduanya Beldi (26) dan Fandi (30) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pos Pantau Dishub Donggala, Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan karena diduga melakukan praktek pungli terhadap kendaraan angkutan umum yang melintas di depan pos pantaunya.
Selain tangkap pelaku, polisi juga amankan barang bukti berupa 19 buah buku Uji Petik Kir, satu blok/lembaran pengganti Kir, uang pecahan 1000 (1 lembar), uang pecahan 2000 (2 lembar), uang pecahan 5000 (1 lembar).
Kabis Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, Selasa (29/05), mengatakan, kedua PHL tersebut merupakan warga Desa Labuan.
Adapun modus operandi yang dilancarkan oleh kedua tersangka kepada para sopir, selain menerima uang dari sopir kendaraan yang melintas di pos, juga menerima titipan Buku Kir yang akan diperpanjang masa berlakunya.
“Nah esok harinya, buku-buku kir tersebut akan diantar ke Kantor Dishub Donggala untuk perpanjangan masa berlakunya tanpa melalui uji kelaikan dengan biaya antara Rp.120 ribu sampai Rp.150 ribu per 1 unit kendaraan. Padahal diketahui secara bersama biaya resminya hanya Rp. 60 ribu per 1 unit mobil angkutan umum, Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.”ungkapnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala, Saut Hutabarat dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan, bahwa kedua anak buahnya yg di tangkap Tim Saber Pungli Polda Sulteng tersebut sedang bertugas menjalankan kewajibannya melayani masyarakat pada umumnya dan khususnya mengawasi dan memantau arus lalulintas transportasi darat yaitu memantau mobil-mobil angkutan umum berpenumpang dan barang yang melewati terminal Labuan.
Jadi sangat tidak tepat bila kedua anak buah saya yang di tangkap oleh Tim Saber Pungli Polda Sulteng dikatakan diduga melakukan praktik pungli dan melanggar hukum.
“Di Labuan itu ada terminal angkutan umum dan kebetulan Beldi dan Fandi adalah pegawai yang bertugas resmi disana. Keduanya sedang menjalankan tugas untuk melayani aktifitas diterminal itu seperti biasa dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku berdasarkan standar Undang-Undangan Perhubungan dan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Donggala.” Kata Saut.
Dan tentang dugaan pungutan lanjutnya memberi penjelasan, bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dishub memang diberi tugas untuk melakukan pungutan terhadap mobil-mobil angkutan umum didalam terminal yaitu pembayaran retribusi parkir sebesar Rp.1000 dan retribusi terminal Rp.2000 dan Rp.5000,- dan varian pungutan itu diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Donggala, sangat tidak tepat bila hal itu dikatakan pungutan liar.
Kalau tentang 19 buku-buku Kir yang juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti dugaan hasil dari kejahatan pungli itu juga tidak benar adanya. Perlu dipahami kedua pegawai kami itu tidak pernah meminta uang dan memungut dalam jumlah lebih dari ketentuan aturan pembayaran yang ditetapkan, kepada para pemilik mobil atau pun sopir yang akan memperpanjang masa berlaku Uji Kir kendaraannya.
Selain itu perlu diketahui, bahwa 19 buku Kir yang ditemukan itu sudah selesai di sahkan perpanjangannya tinggal menunggu pemiliknya untuk diambil kembali buku Kirnya masing-masing. Pungkas Saut menjelaskan. (DAD)