
PALU,Rajawalipost.Com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulteng, menuai tanya dari LSM Garda Tipikor Sulteng, utamanya terkait predikat terhadap tata kelola keuangan pemerintahan. Baik itu, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) serta Disclaimer (Penolakan).
Dalam konteks Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 khususnya pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dalam pemberian WTP, menuai pertanyaan bahkan terkesan predikat WTP tersebut, hanyalah stempel palsu. Sementara diketahui bahwa kriteria pemberian opini WTP, adalah bentuk kepatuhan terhadap segala aturan dan perundang-undangan.
Namun kenyataan dilapangan, WTP ini lahir dari dugaan adanya prakter tawar menawar antara intensitas yang di periksa, melakukan lobby dengan oknum auditor BPK. Sebab ada kasus yang semestinya daerah tersebut mendapat WDP, namun berubah menjadi opini WTP.
” Inilah kemudian yang di kategorikan sebagai tehnik dan strategi Tipikor oknum auditor. Seperti contoh kasus Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian PDT, yang kala itu KPK meng OTT kasus korupsi pembelian WTP,” kata Anwar.
Menurut Anwar, praktek-praktek kotor yang terjadi didaerah lain, bukan tidak mungkin terjadi pula di Sulteng. Olehnya itu, LSM Garda Tipikor Sulteng menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya praktek persekongkolan jahat antara beberapa Pemda di Sulteng penerima WTP dengan oknum auditor.
” Yah bisa saja dugaan persekongkolan ini terjadi juga di Sulteng. Untuk itu, sebaiknya KPK turun dan melakukan penyelidikan,” kata Anwar Hakim, Minggu (3/5).
Apalagi tambah Anwar dengan banyaknya temuan awal BPK Perwakilan Sulteng, bukti lemahnya kinerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ).
“Ada dugaan jika hasil temuan awal dilapangan tidak konsisten dan berubah-ubah ketika akan dimasukkan dalam LHP BPK Perwakilan Sulteng.,” tandasnya. (Revol-RI)