
PALU,Rajawalipost.Com – Pelaku tindak pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Jumat 22 Juni 2018 disebuah kos-kosan di Jl. Puro Kel. Tondo Kecamatan Mantikulore kota Palu,saat akan ditangkap,pelaku berusaha kabur walau telah diberi tembakan peringatan,akhirnya di lumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Buser Polres dan tepat mengenai bagian kaki,setelah itu pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,selanjutnya digiring ke Mapolres Palu guna proses penyidikan.
Hal ini disampaikan Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K melalui Paur Subbag Humas AIPDA I Kadek Aruna kepada Rajawalipost.com via Whatsapp,Kamis (28/6/2018).
“Pelaku berinisial ST berusia 34 Tahun,warga Palolo Kabupaten Sigi Biromaru” Jelasnya.
Pelaku ditangkap di Jalan Sungai Bongka Kel Ujuna Kecamatan Palu Barat sesaat setelah melakukan aksi bejatnya yakni memperkosa seorang gadis berinisial NS (17thn) dan melakukan aksi Pencurian dengan kekerasan terhadap ketiga korban lainnya yakni: MD (13thn),AF (18thn),dan PD (17thn).
Keempat korban tersebut masih berstatus pelajar,kesemuanya berasal dari Desa Tolai Kabupaten Parigi Moutong .
Dijelaskannya,modus pelaku berpura-pura sedang dikejar warga karena menabrak orang dan ingin bersembunyi,sesampai dalam kamar kos korban, pelaku mengunci pintu,lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pedang samurai dan mengancam keempat korban. Pelaku lalu mengikat tangan korban NS (17thn) menggunakan lakban lalu memperkosa,dibawah ancaman samurai.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya,pelaku menggasak barang milik korban berupa uang,telpan genggam,juga sepeda motor.
Lanjut I Kadek Aruna,pelaku diketahui seorang residivis. Pada tahun 2005 pernah ditahan di Mapolres Palu dalam kasus penggelapan,oleh pengadilan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu. Tersangka ST pada tahun 2009 kembali masuk Lapas Petobo dalam kasus perampokan dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam kejadian tersebut aparat Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban pada saat dilakukan pemerkosaan,sebilah senjata tajam jenis pedang samurai dengan gagang bulat warna hitam,dua utas potongan lakban warna coklat yang digunakan oleh tersangka untuk mengikat tangan korban,satu unit handphone merk samsung J 1 Ace warna biru dongker,satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DN 2286 PM,dan satu lembar jaket kain lengan panjang warna biru dongker milik tersangka.
Sementara barang bukti lainnya yang masih dilakukan pencarian :
- Satu unit handphone merk Oppo A37 warna putih silver
- Satu unit handphone merk Asus warna merah
- Satu unit handphone merk Icerry warna putih
- Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor rangka : MH1JM3118JK643830 nomor mesin : MJ31E1641997.
Terinfo,dua orang yang memiliki peran sebagai penadah juga ikut di amankan Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka ST dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri,jangan mudah percaya terhadap orang yang belum kita kenal,apabila melihat gerak gerik orang yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat”. Himbau Kepala Kepolisian Resort Palu AKBP Mujianto, S.I.K. (MM)