JAKARTA,Rajawalipost.Com – Puluhan Organisasi Profesi wartawan saat ini dikabarkan tengah merapatkan barisan dan menyatakan sikap untuk bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dilayangkan kepada pihak Dewan Pers atas rencana aksi yang akan dilakukan pada Rabu (4/7) esok hari.
Ditengarai ratusan wartawan tersebut geram dengan adanya berita kematian wartawan Sinar Pagi Baru yang bernama M Yusuf didalam Lapas Kota Baru terkait pemberitaan yang ditulisnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Dr.Suriyanto. PD, SH, MH, M.Kn. menilai, sebuah kewajaran ketika ratusan bahkan ribuan wartawan saat ini marah mendengar ada rekannya yang dipenjara karena berita yang ditulisnya bahkan hingga merenggang nyawa dipenjara.
“Atasnama kedaulatan jurnalsitik kami mendukung upaya dan langkah yang akan dilakukan semua rekan-rekan wartawan dalam menjaga kedaulatan jurnalistik, khususnya solidaritas profesi ketika ada rekan yang meninggal dunia karena karya jurnalistik yang dibuatnya,” tegas Suriyanto melalui keterangan tertulis yang disampaikan dihadapan awak media di Jakarta pada Selasa (2/7) hari ini.
Suriyanto menegaskan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 sudah mengatur bahwa semua karya jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi atau dimasukan dalam ranah hukum pidana umum. Disana sudah ditetapkan terkait adanya hak jawab jika sebuah pemberitaan dirasakan kurang atau jika ada nara sumber yang merasa dirugikan.
“bahkan ikon Kebebasan Pers, Leo Batu Bara sering menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi. Penegasan ini jelas tentunya, selain itu ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian, lantas kenapa wartawan M Yusuf masih dipenjara bahkan hingga meninggal dunia dilapas. Ini yang harus diungkap dan dituntaskan agar tidak ada lagi kasus serupa atau bentuk penganiayaan terhadap wartawan yang bisa terjadi kembali,” ujarnya.
Suriyanto menegaskan, saat ini kami mendorong semua pihak khususnya insan pers, wartawan, pemilik media untuk bersatu. Bersatu mendorong untuk menciptakan sebuah perlindungan dengan menjadikan aksi penganiayaan, pembunuhan terhadap wartawan sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Atasnama kedaulatan jurnalistik, setiap bentuk penganiayaan dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditegaskan dan digaungkan. Agar kedepan ada perlindungan yang tegas terhadap wartawan,” tegas Suriyanto di Warung Daun, Jakarta Pusat.
Menyikapi rencana aksi solidaritas ratusan wartawan terkait kematian rekan mereka M Yusuf, Suriyanto menilai itu merupakan suatu kewajaran. Pihaknya juga memberikan dukungan dan support terkait rencana aksi tersebut.
“Kami mendukung semua upaya rekan-rekan dalam konteks solidaritas dan menjaga kedaulatan jurnalistik. Namun, lakukanlah dengan cara yang damai dan intelektual karena wartawan dalah kelompok intelektual yang harus selalu menjadi teladan,” tukasnya.
Diketahui, pada Rabu (4/7) esok, puluhan organisasi wartawan dan ratusan jurnalis berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan halaman gedung Dewan Pers untuk menuntuk ketegasan sikap Dewan Pers terkait kematian M Yusuf. ***
Sumber: PWRI NEWS