Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andi Rio Dg Rahmatu,SH. sedang pimpin upacara di SMKN 2 Palu. (Foto: Hari)

SMK NEGERI 2 PALU “GENERASI EMAS SADAR HUKUM DAN TAAT HUKUM”

Kasi Penkum Andi Rio.SH di terima Kepsek SMK Negeri 2 Drs. H. Kasman. S.Pd diruangnya sebelum upacara dimulai. (Foto: Hari)

 

PALU,Rajawalipost.Com – Dengan mengusung tema “Generasi emas sadar hukum dan taat hukum” Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah geliat melaksanakan program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) untuk memberikan pemahaman,pendidikan tentang hukum terhadap peserta didik. Diharapkan,siswa tidak hanya mengetahui dan memahami hukum,akan tetapi juga patuh dan mentaati hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Andi Rio Dg.Rahmatu,SH di hadapan hampir 2000an peserta didik dan seratusan  guru sekolah SMEA/SMK Negeri 2 Palu,saat menjadi Inspektur Upacara mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sampe Tuah,SH. Senin pagi (17/9) dihalaman sekolah SMKN 2 Palu.

“Adik-adik siswa perlu mengenali hukum,memahami hukum untuk menghindari hukuman,itulah tujuan daripada program Kejaksaan Agung yakni JMS ini dilaksanakan di sekolah-sekolah”. Paparnya.

Usai upacara,kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan diruang aula sekolah. Adapun materi yang di sampaikan  lebih menekankan tentang potensi pelanggaran terhadap Undang-undang transaksi  elektronik UU ITE,mewaspadai Kekerasan Dalam Pacaran (KDP),serta tawuran antar pelajar.

Dalam kesempatan tersebut,Andi Rio selaku narasumber tak lupa memberikan pemahaman tentang bahaya konten radikalisme dan terorisme yang mudah sekali diakses di internet. Ia menegaskan bahwa radikalisme dan terorisme sama sekali tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun.

“Pengaruh konten radikal atau terorisme yang disebarkan oleh kelompok teroris melalui internet sangat berbahaya, tidak ada agama apapun di dunia ini yang mengajarkan paham itu. Apalagi mereka juga melek teknologi untuk tujuan merekrut para remaja di dunia, termasuk di Indonesia melalui internet,” terangnya.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 dulu dikenal dengan nama SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas) Drs. H. Kasman. M.Pd. memberikan apresiasi terhadap kegiatan JMS,mengingat perilaku siswa yang terkadang tanpa sadar telah melanggar  hukum karena ketidaktahuannya terhadap hukum itu sendiri.

“Kami memberikan apresiasi terhadap program JMS,Saya berharap dengan masuknya JMS di sekolah kami  para siswa siswi lebih memahami hukum,lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan bijaksana dalam pergaulan sehari-hari,baik itu dilingkungan sekolah ataupun diluar sekolah”. Ujar Haji Kasman diruang kerjanya.   (Revol-RI)

 

 

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *