PALU,Rajawalipost.Com – Dugaan pelecehan seksual dialami dua wartawati NR (31thn) Kepala Biro koran harian Sulteng Raya wilayah Kabupaten Parigi Moutong,dan FR (28thn) Pimpinan Umum koran Plano mengundang perhatian serius Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah.
Menurut Kepala perwakilan Ombudsman Sulteng H. Sofyan Farid Lembah,SH. Tindakan seperti ini tidak boleh terjadi,apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh anggota DPR.
“Tidak boleh ada perilaku anggota dewan seperti ini,jika hal ini benar, Sungguh ini sebuah perilaku tak pantas lagi memalukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, Ini bukan hanya pelanggaran kode etik ini juga pidana. Pidana menjadi urusan Kepolisian dan kode etiknya harus menjadi tugas Mahkamah Kehormatan Dewan. Olehnya Ombudsman Sulteng akan mengawasi tindaklanjut laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak Polres Parimo.
Seperti diberitakan sebelumnya,wakil ketua komisi IV DPRD Parimo Arifin Dg. Pallalo dari partai Gerindra dilaporkan NR dan FR ke pihak aparat Kepolisian Parimo karena diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual.
Kejadian tersebut bermula saat NR dan FR mendatangi ruang komisi IV guna konfirmasi terkait anggaran tanggap darurat untuk sekolah roboh akibat gempa yang terjadi 28 September silam.
BACA DISINI : DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL,OKNUM ANGGOTA DPRD DIPOLISIKAN
Tidak terima diperlakukan seperti itu,akhirnya NR dan FR melaporkan oknum Anggota Dewan tersebut ke aparat Kepolisian,Rabu (14/11) dengan nomor : LP-B/145/XI/2018/SULTENG/RES PARIMO. (Revol-RI)