Kepala Seksi Penerangan Hukum Andi Rio Rahmatu,SH. (Dok: Revol)
PALU,Rajawalipost.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah merilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2018 salah satunya menyelamatkan keuangan negara sebesar 24,82 miliar terhimpun dari beberapa bidang.
Juru bicara Kejati Sulteng,Andi Rio Rahmatu di temui di ruang kerjanya mengatakan,penyelamatan keuangan negara dalam bentuk mengembalikan ke kas Negara dengan rincian bidang pidana umum sebanyak Rp1,7 miliar hingga Oktober 2018 dari pembayaran denda tilang,hasil lelang hingga uang rampasan. Bidang Pidana Khusus sebanyak Rp5,8 miliar hingga November 2018 serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebanyak Rp16,2 miliar.
“Ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp1,04 miliar hingga Agustus 2018,” kata Kasi Penkum.
Lanjut dia,bidang Intelijen hingga November 2018,telah melaksanakan ratusan kegiatan pada sepuluh bidang dari pelacakan asset hingga pengamanan informasi.
Selain itu, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai posisi sentral dalam melaksanakan tugas,fungsi dan kewenangan secara bersih,efektif, efisien transparan dan akuntabel.
Sehingga kata dia, Kejati Sulteng dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional,proporsional dan bermartabat berdasarkan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatuhan.
Di tahun 2018 kata Andi, khusus Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi, Kejati Sulteng juga membuat posko bergandengan tangan Kejaksaan RI pascabencana 28 September 2018 silam. Posko tersebut AW menyalurkan bantuan Sembako kepada korban gempa dan tsunami sebanyak 11.161 kepala keluarga. Bantuan layanan kesehatan kepada 2 ribu jiwa. Bantuan obat-obatan kepada empat rumah sakit. Bantuan renovasi rumah kepada 82 pegawai yang terdampak bencana mulai dari rusak ringan,sedang,hingga rusak berat, dengan total Rp922 juta. (Ant/MM)