PALU,Rajawalipost.Com – Pelarian terdakwa kasus narkotika yang kabur saat di bawah menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Palu,berakhir di Jalan Bukit Tinggi Desa Tontouan Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Jumat (25/1/19).
Tertangkapnya terdakwa berkat laporan Keluarga yang mengetahui keberadaan terdakwah saat kabur usai menjalani persidangan di PN Donggala.
Dalam rilisnya,Kasi Penkum Kejati Sulteng Andi Rio R. Rahmatu. SH menyampaikan,Bella Cintia Beddu di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, kabur sejak 17 januari 2019. Berkat kerja sama tim Intelijen Kejari Donggala,Kejari Banggai di bantu aparat Kepolisian Resort Banggai akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat itu bersembunyi dirumah keluarganya.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari keluarga terdakwa,bahwa terdakwah sudah berada di kabupaten Banggai. Olehnya Tim Tangkap Buronan Kejari Donggala langsung berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai.
Tim Kejari Banggai setelah menerima informasi tersebut,langsung menuju lokasi persembunyian terdakwah.
“Setelah kita cek, Dia mengakui lari dari Rutan Palu,sebelumnya sempat bersembunyi ditempat lain hingga akhirnya melalui jalan darat sampai di Banggai, langsung kita ciduk.” Kata Andi Rio mengutip keterangan Kasi Intelijen Banggai Musmuliyadi SH.
Lanjut Andi Rio,saat ini terdakwa sudah diamankan di Mapolres Banggai. Rencananya terdakwa akan dijemput Kasi Intelijen Kejari Donggala Muh. Rum Dahlan SH. Dan akan dibawa kembali ke Palu untuk menjalani sidang lanjutan. (***)