DONGGALA,Rajawalipost.Com – Bukti keseriusan mengungkap peredaran narkotika,Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,diawal tahun 2019 berhasil meringkus pria 42 tahun berinisial AMR dikediamannya di Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan pada selasa 29 Januari 2019, sekitar pukul 11:30 wita.
Pria kelahiran Surumana 1977 tersebut diduga melakukn tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,AMR juga merupakan salah satu jaringan pengedar narkotika di Kecamatan Banawa Selatan. berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui narkotika yang di edarkan berasal dari seorang Bandar di Kelurahan Tatanga Kecamatan Tatanga Kota Palu berinisial IF.
Hal ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Donggala AKBP. Kahar Muzakkir,SH di dampingi Kasi Berantas AKP. Nirman Djamali dan Kasi P2M Markus dihadapan sejumlah wartawan di Kantor BNNK Donggala,kamis (31/1/2019).
“Untuk tahun 2019 ini,bersama tim berantas kami upayakan bisa melampaui target penangkapan pengedar narkotika diwilayah hukum Donggala,karena yang di tangkap adalah kurirnya,kami akan kejar bandarnya.” Kata Kahar Muzakkir.
Dia juga mengakui bahwa BNNK Donggala masih kekurangan anggaran namun hal itu tidak menyurutkan tekad BNNK Donggala dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Kalau ditanya soal anggaran,ya memang kita masih kekurangan anggaran,namun hal itu tidak menyurutkan tekad kami atau malas-malasan dalam menuntaskan peredaran narkotika.” Jawabnya santai.
Dalam operasi penangkapan AMR dipimpin Kasi Berantas Nirman Djamali,ditemukan barang bukti berupa
- 18 Plastik Klip bening yang berisi serbuk Kristal diduga Shabu dengan berat bruto 8.34 Gram.
- 1 buah timbangan digital warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 736.000,-
- 3 pak pembungkus plastic klip bening kosong.
- 4 buah pirex;
- 2 buah sendok pipet plastic warna putih;
- 1 unit Handphone merek samsung warna hitam dengan no. IME : 357542/06/601846/6;
- 1 buah sim card kartu AS dengan nomor : 0853 9868 0325;
- 1 buah macis gas merek Gudang Garam,
- 1 buah tempat minyak rambut dengan merek Shiner Gold Pomade,
- 1 buah kotak makanan yang terbuat dari plastik warna hijau,
- 1 buah kartu ATM Bank Mandiri,
- 1 buah kartu ATM Bank BRI.
Atas perbuatannya,tersangka AMR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram atau tanpa hak atau melawan hukum mememiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis shabu untuk diri sendiri ”. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah). (Revol-RI)