Cemarkan Nama Baik,Hendrik Gary Lyanto Laporkan Balik ISDN dan Kuasa Hukumnya Ke Bareskrim Mabes Polri

HENDRIK GARY LYANTO

PALU,Rajawalipost.Com – Hendrik Gary Lyanto lapor balik Direktur ISDN Resources Pte Ltd dan kuasa hukumnya Anthony James Harahap,SH ke Bareskrim Mabes Polri Nomor: LP/B/0291/III/2019/BARESKRIM dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,dan pencemaran nama baik fitnah.

Hal ini di sampaikannya dihadapan sejumlah wartawan disalah satu warung kopi di jalan Ahmad Yani Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah,sabtu 9/3/2019.

“Atas laporan polisi pengacara ISDN Resources Pte Ltd kepada saya,yang mana menurut saya laporan tersebut tidak benar,karena permasalahan yang ada adalah masalah bisnis antara ISDN dengan PT.Bunyan Hasanah dan PT.Gema Energy Indonesia. Dan ISDN telah mengajukan gugatan perdata. Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata tesebut menyatakan tidak menerima gugatan ISDN. Oleh karenanya saya telah melaporkan balik di Bareskrim Mabes Polri.” Ungkap Aceo sapaan Akrab Hendrik Gary Lyanto.

Sebelumnya,Hendrik Gary Lyanto dilaporkan ISDN Resources Pte Ltd  ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Serta Pencucian Uang senilai US$ 2,500,000.00,- dan diberitakan dibeberapa media online menyebutkan sebagai Caleg dari partai Gerindra.

Berdasarkan fakta yang ada menurut Kuasa Hukum Hendrik Gary Lyanto, Laode M. Sabur, SH.MH, dikutip dari Kabar selebes.com.

ISDN Resources PTE.LTD., telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Hendrik Gary Lyanto dan Soebali Sudjie pemegang saham PT. Gema Energy Indonesia, PT. Bun Yan Hasanah, PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Cremona Utama dan PT. Mega Abadi Mining;

Dalam MOU point 9 tersebut dengan jelas disebutkan bahwa dana sebesar US$ 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka yang akan diatur lebih rinci perjanjiannya dalam Perjanjian Operasional  dan Perjanjian Opsi (Option Agreement).

Dana sebesar US$ 2,500,000.00 tersebut selain disebut sebagai uang muka atau “own payment” sebagaimana disebutkan dalam MOU point 9, juga disebutkan sebagai pembayaran awal atau “initial payment” dan untuk jaminan pembayaran awal atau uang muka,yang dijadikan jaminan sebagaimana diatur dalam MOU point 10 tentang “Security” adalah saham milik penjual dalam hal ini Hendrik Gary Lyanto dan Soebali Sudji selaku pemilik saham PT Bun Yan Hasanah, PT. Gema Energi Indonesia (Tergugat IV) dan PT. Atman Bumi Sejahtera dan juga jaminan berupa biji mineral (mangan).

Sebelumnya juga,ISDN Resources Pte telah melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang. Mengenai kondisi tambang juga ISDN Resources Pte telah melihat dan mempelajari Laporan Akhir sebagai hasil penelitian dari Konsultan Pertambangan yakni Rancabulan Penjuru Mineral Consulting yang dibuat pada bulan Januari 2014 tentang Perhitungan Sumberdaya Mangan (Mn) IUP PT Gema Energi Indonesia Dan IUP PT. Bun Yan Hasanah.

Dengan telah dilakukannya pemeriksaan awal dan melakukan kunjungan ke lokasi tambang serta telah mengetahui secara lengkap informasi atau data tentang konsdisi tambang sesuai dengan Laporan dari Konsultan Pertambangan yang bernama Rancabulan Penjuru Mineral Consulting selaku Konsultan Pertambangan sebagaimana tersebut diatas, kemudian ISDN Resources Pte menandatangani Option Agreement ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares ) pada tanggal, 3 September 2014 dan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan / Mining Operation Agreement pada tanggal 3 September 2014;

Atas dasar ISDN Resources Pte telah melakukan due diligence, kunjungan ke lokasi tambang dan telah melihat dan mempelajari Laporan Akhir Perhitungan Mangan tersebut , kemudian ISDN Resources Pte dengan PT. Gema Energi Indonesia dan PT. Bun Yan Hasanah menandatangani Option Agreement ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares ) dan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan / Mining Operation Agreement pada tanggal yang sama yakni tanggal 3 September 2014, sehingga kemudian ISDN Resources Pte memberikan atau membayar uang muka (down payment / initial payment) sebesar US$ 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka;

ISDN Resources Pte tidak akan menandatangani Option Agreement ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares ) dan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan / Mining Operation Agreement dan membayar uang muka atau pembayaran awal (initial payment ) US$ 2.500,000.00 tanpa dilakukan due diligence terlebih dahulu , dan tanpa melakukan kunjungan ke lapangan dan mempelajari hasil penelitian Konsultan Pertambangan tersebut

Lanjut Laode Sabur, ISDN Resources Pte telah mengajukan gugatan kepada Hendrik Gary Lyanto (Tergugat I ) , Soebali Sudjie (Tergugat II) , PT. Gema Energi Indonesia (Tergugat IV) dan PT. Bun Yan Hasanah (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai perkara Nomor : 338/Pdt.G/2018/Jkt.Pst.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata tersebut memutuskan GUGATAN ISDN Resources Pte TIDAK DAPAT DITERIMA.”Tutup Laode Sabur (Revol-RI)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Tinombala siap jadi Penumpang KM BERANI Nomor Urut 2

RajawaliPost – Desa Tinombala kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parimo menjadi titik ke tiga Pasangan Calon …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *