DONGGALA,Rajawalipost.Com –Berselang satu bulan usai penangkapan AMR (42thn) pengedar Narkotika jenis sabu asal Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan,Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,Jumat 8 maret 2019 sekitar pukul 15.30 wita kembali mengamankan lima Pria dan satu wanita di rumah salah satu warga Kelurahan Kabonga Besar Kecamatan Banawa Kabuputen Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala BNNK Donggala AKBP. Kahar Muzakkir,SH bersama Kasi Berantas AKP. Nirman Djamali berhasil mengamankan barang bukti berupa : 47 Plastik Klip bening yang berisi serbuk Kristal diduga Shabu dengan berat bruto 13,68 Gram,Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, 2 pak pembungkus plastik klip bening kosong,5 buah pembungkus plastic bening kosong,2 buah pirex,2 buah bong yang sudah dirakit,1 unit Handphone merek nokia warna hitam, 1 unit Handphone merek advan warna hitam,1 buah sim card kartu simpati,2 buah macis gas warna ungu,1 buah kotak warna hitam,1 buah tas selempang merek Vans warna hitam.
Dari ke enam orang tersebut usai dilakukan pemeriksaan secara intensive oleh penyidik di kantor BNNK,dua di antaranya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini di sampaikan Nirman Djamali dihadapan sejumlah wartawan saat komprensi pers di kantor BNNK,senin (11/3/2019).
“ke 6 orang yang ada didalam rumah saat penggerebekan semua kami amankan,setelah di amankan kami lakukan tes urine. Hasil tes urine,3 orang dinyatakan positive. Dari hasil interogasi dan dilakukan pendalaman, 2 orang ini yang memenuhi unsur untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,sementara yang 1 orang selanjutnya akan di rehabilitasi dilakukan asesmen makanya yang kami perlihatkan ini Cuma 2 orang.” Terangnya.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni ABS pria berusia 37 tahun,pekerjaan buruh harian lepas,Alamat Kelurahan Kabonga Besar, diduga sebagai pengedar. MM pria berusia 35 tahun,bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Donggala,alamat Kelurahan Kabonga Besar,diduga sebagai kurir.
Atas perbuatannya,keduanya di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau menyalahgunakan Narkotika golongan 1 untuk diri sendiri ”.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10. 000. 000. 000,(sepuluh miliar rupiah). (Revol-RI)