
PALU,Rajawalipost.Com – Sebanyak 37 anggota legislatif ( Anleg) terpilih Partai Demokrat se Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) digembleng atau diberi pembekalan agar bisa mengetahui fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD periode 2019-2024 mendatang.
Pembekalan terhadap 4 Anleg DPRD Provinsi serta 33 Anleg DPRD Kabupaten/Kota ini, di gelar di Villa Sutan Raja Jalan Hang Tuah Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu, pada Rabu (21/8/2019).
Ketua Panitia Pelaksana Moh Nur Dg Rahmatu, SE mengatakan, pembekalan caleg terpilih dari Partai Demokrat, selain bertujuan untuk menciptakan anggota legislatif yang berkualitas, juga memberikan pemahaman kepada calon wakil rakyat yang tinggal menunggu hari pelantikan tersebut, agar mengetahui fungsi dan tugasnya saat duduk di kursi DPRD baik itu di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Pembekalan ini sangat penting bagi caleg terpilih agar mereka tahu fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ujar Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulteng ini kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Dalam kegiatan ini, pembawa materi kata Nur Rahmatu, selain Ketua DPD Partai Demokrat Drs H Anwar Hafid, MSi, pantia juga menghadirkan fungsionaris DPP Partai Demokrat yakni Wakil Ketua KPP Nurseto Budi Santoso dan Wakil Direktur Eksekutif ( DE) Irawan Satrio Laksono.
Nur Rahmatu menambahkan, caleg terpilih dari Partai Demokrat diingatkan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing saat mencalonkan diri.
” Tidak bisa hanya sebagai simbol ketika duduk sebagai wakil rakyat, namun harus ada action dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, sudah seharusnya anggota DPRD terpilih memperjuangkan aspirasi masyarakat seperti yang dijanjikan saat kampanye.
Selain itu, pada pembekalan kali ini, caleg terpilih juga di warning agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Termasuk Anleg terpilih pun harus tunduk dan patuh pada keputusan partai.
“Sudah jelas. Jangan ada anggota dewan dari Partai Demokrat yang bermain di wilayah abu-abu, apalagi mbalelo dan tidak taat pada aturan partai. JIka terbukti korupsi dan tidak taat pada keputusan partai, sanksinya tegas, yaitu dipecat. Makanya, dalam proses pembekalan kali ini, ada agenda penandatanganan surat pernyataan dan pakta integritas dari seluruh anggota dewan terpilih,” pungkasnya.
Penulis : Agus Manggona
Editor : Revol.M