Muh. Arasy (memakai topi) dikawal Tim Kejari Palu saat keluar pintu kedatangan bandara (Dok.Revol)

Tim Intelijen Kejagung “Bekuk” DPO Kejari Palu

Kasi Intelijen Kejari Palu Agus SH. MH merangkul pundak Muh.Arasy saat keluar dari pintu kedatangan bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. (Dok.Revol)

PALU,Rajawalipost.Com – Dua tahun jadi DPO (daftar pencarian orang) Kejari Palu ,terpidana kasus korupsi di Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah yakni Penyaluran Dana Bantuan Langsung (block grand) T.A. 2006 senilai 2,7 M. di bekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Maros sekitar pukul 00: 02 dini hari di Kota Makassar Sulawesi Selatan,jum’at (30/8/2019).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 415K/PID.SUS/2017 tanggal 12 september 2017, Terpidana Muh. Arasy dinyatakan bersalah vonis penjara 4 tahun dan denda RP.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar RP. 100.340.250 (seratus juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) subsidier 1 tahun penjara.

Namun saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak ditemukan dirumahnya di Perumnas Kelurahan Balaroa Palu.

Sejak saat itu terpidana dinyatakan buron dan Kejaksaan Tinggi Sulteng langsung melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Mendapat Informasi tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Palu yang baru 3 hari menjabat Kajari,Sucipto SH.MH sekitar pukul 00.15 dini hari langsung memerintahkan Kasi Intel,Kasi Pidsus ,Kasubsi Eksekusi Pidsus Kejari Palu menjeput DPO tersebut yang sudah diamankan diPosko Kejaksaan dibandara Hasanuddin makassar.

Tim Kejari Palu dibawa komando Kasi Intelijen Kejari Palu Agus SH.MH tiba dibandara Mutiara sis Aljufri bersama terpidana Muh. Arasy sekitar pukul 02:20 wita.

(Revol)

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *