PALU,Rajawalipost.Com – Penyidik Tipikor Kejati Sulteng tadi sore sekira pukul 17:15 wita lakukan penahanan terhadap tiga (3) pria dan satu (1) wanita pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek penggantian jembatan Torate cs Tahun Anggaran 2018. Kamis (3/10/2019).
Berdasarkan press rilis,Proyek sumber dana APBN tersebut dimenangkan PT.Mitra Aiyangga Nusntara dengan kontrak senilai Rp.14.900.900.000,- waktu kerja 210 hari terhitung sejak 04 Apr 2018 hingga 05 Nov 2108.
Berjalannya waktu sampai batas kontrak,pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal oleh penyedia jasa,selanjutnya pada 21 Desember 2018 dibuatlah berita acara pemeriksaan rekayasa ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas seolah-olah pekerjaan tersebut mencapai progres 28,56%,padahal tidak sesuai kondisi dilapangan.
Tindakan nekat berbuat curang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.889.774.514.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M. Rum melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Darmukit dan Kasi Penkum Sainudin dihadapan sejumlah awak media mengatakan,dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru, selain itu,masih ada kasus-kasus lain menyusul,yang sedang ditangani Kejati Sulteng.
Edward juga berharap,dengan dilakukannya penahanan terhadap pelaku dugaan Korupsi tersebut bisa menjadi sok terapi bagi lainnya,demi percepatan pembangunan di Sulteng.
“mudah-mudahan dengan adanya ini bisa menjadi sok terapi bagi teman-teman yang lain agar betul-betulah bekerja,kita mau mengejar ketertinggalan,agar Sulteng ini bisa cepat maju,karena kita butuh sarana dan prasarana yang lebih baik lagi,kalau hal ini (korupsi)terus dilakukan,kapan Sulteng ini bisa maju,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Alirman selaku PPK,Ngo Jhon Konsultan Pengawas,Moh.Masnur Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara dan Sherly sebagai kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantar,dijerat dengan
Primair : Pasal 2 ayat (1] jo Pasal 18 Undang—Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang pemeriksaan Kejati, ketiga pria yakni Alirman,Ngo Jhon dan Moh Masnur langsung digiring ke Rutan kelas IIb Maesa Palu, dan Sherly dibawa ke lapas perempuan kelas III Palu.
(Revol)