Ketiga tersangka saat digiring menuju mobil tahanan. (Foto: Ist)

Dua Kadis Nakertrans Di Sulteng Ditahan,Ada Tersangka Baru?

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru”

 

DONGGALA,Rajawalipost.com – Bulan Oktober naas bagi Dinas Nakertrans didua Kabupaten di Sulawesi Tengah.

Sebelumnya selasa 8 Oktober,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab.Toli-Toli Suhardjono,SH tetapkan tersangka Kadis Nakertrans inisial “JS” dalam kasus dugaan korupsi pemotongan 7% uang SPPD setiap pegawai keluar daerah,diluar aturan sepanjang 2016-2018 senilai 2OO-an juta.

Berselang dua hari,kamis 10  oktober, Kajari Donggala Yuyun Wahyudi,SH. MH juga menahan mantan Kadis Nakertrans Donggala inisial “S” rangkap jabatan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),inisial “SP” selaku pelaksana pekerjaan, serta “FL” sebagai site enginering dari konsultan pengawas.

Ketiganya ditahan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan poros penghubung Desa Ngovi dengan Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava kontrak senilai Rp.9.994.404.000 namun dalam perjalanannya pekerjaan tersebut dilakukan adendum menjadi Rp.10.993.804.000.

Sumber dana APBN dikucurkan DirJen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Transmigrasi (PKP2TRANS) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Tahun 2017 tersebut, tidak di kerjakan sesuai spesifikasi teknik dalam kontrak tertanggal 30 Mei 2017.  Akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp. 1.484.676.151.45.

Yuyun Wahyudi didampingi Kacabjari Sabang Erfandy Rusdy Quiliem dan Kasi Pidsus Palupi Wiryawan mengatakan,ketiga tersangka saat ini diamankan di Lapas klas IIb Palu.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sampai saat ini tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara,”terangnya.

Kasi Intelijen M.Rum Dahlan dihubungi via whatsapp terkait kemungkinan adanya tersangka baru.

“Bisa saja,kemungkinan masih akan ada tersangka baru,”jawabnya singkat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU NoNo 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan, UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 18 jo UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan, UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.   (MM)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *