Usai pemeriksaan kesehatan,ketiga tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan. (Foto;Revol)

Rugikan Negara Rp 8 Miliar, 3 Tersangka Alkes Poso Ditahan

PALU,Rajawalipost.com – Rugikan keuangan Negara Rp 8 miliar, Noberial Marten Salmon, Amran A Madjid dan Suridah tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada Dinkes Poso dan RSUD Poso ditahan pihak Kejati Sulteng, Selasa, (15/10).

Penahanan kepada ketiga tersangka usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian administrasi, ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan kepada Noberial dan Amran menuju rumah tahanan klas II Palu dan kepada Suridah menuju Lapas Perempuan kelas III Palu.

Koordinator Pidsus Kejati Sulteng Hadiman didampingi Kasi Penkum Sainuddin mengatakan,Kejatii Sulteng lakukan penahanan kepada tiga tersangka, Noberial Marten Salmon selaku PPK pada dinas kesehatan Poso Amran Abdul Majid staf teknis bidang perencanaan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Poso dan Suridah PPK pada RSUD Poso, atas dugaan korupsi alkes pagu anggaran Rp 30 miliar tahun anggaran 2013.

Dia mengatakan, ketiga tersangka tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing sebagaiman diatur dalam perundang-undangan.
Ia mencontohkan, seperti PPK tidak melakukan survey harga, tidak mempertimbangkan harga diskon, sehingga harga dibuat dalam harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi penggelembungan harga ( mark up) 40 sampai 50%.

Ia mengatakan, sehingga menimbulkan kerugian negara pada Dinas Kesehatan Poso sekitar Rp 3,2 miliar dan pada RSUD Poso sekitar Rp 4,8 miliar.

” Kerugian ini hasil perhitungan ahli , total kerugian pada dua instansi tersebut sekitar Rp 8 miliar, ” ujar Hadiman turut didampingi Kasi Penkum Humas Kejati Saenuddin.

Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

Dalam kasus ini 4 orang ditetapkan sebagai tersangka selain ketiga yang telah ditahan salah satunya adalah Angkasa Asray Kadoi selaku ketua Pokja ULP/pejabat pengadaan.

Angkasa Asrai Akadoy melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Oleh pengadilan Negeri Poso gugatannya dikabulkan oleh hakim karena tidak cukup bukti. (MM)

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *