PALU,Rajawalipost.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu mengeluarkan surat penetapan penahanan masing-masing kepada Riady (37), Ibrahim Muslimin (40), Edwiro Purwadi (67), serta Yanto Cahya Subuh (46), terdakwa peredaran tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Riadi adalah pengusaha di Surabaya, Ibrahim Muslimin selaku distributor tabung LPG di Palu, Edwiro Purwadi selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), dan Yanto Cahya Subuh selaku pemasaran penjualan PT MTU.
Penetapan penahanan kepada 4 terdakwa ini dibacakan usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas J Kubela.
“Menetapkan memerintahkan melakukan penahanan kepada masing-masing Riady (37), Ibrahim Muslimin (40), Edwiro Purwadi (67) Yanto Cahya Subuh (46) ke rutan klas II Palu paling lama 30 hari sejak Rabu (23/10) hingga Kamis (21/11),” demikian penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud, didampingi dua hakim anggota, Rosyadi dan Demon Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (23/10).
Ketua majelis hakim pada persidangan itu juga menetapkan jadwal persidangan dua kali sepekan, yakni Senin dan Kamis. Selain itu, meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada Senin (28/10) pekan depan.
“Saksi-saksi segera dihadirkan, secepatnya awal Desember perkara kasus ini telah diputus,” kata Aisa.
Sebelumnya dalam dakwaan dibacakan JPU Lucas J Kubela menguraikan, berawal pada sekitar pertengahan tahun 2018, PT MTU ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada Pusat PT Pertamina Jakarta.
Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pusat PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan PT Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung LPG 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 20.000 tabung.
“Kelebihan produksi ini tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji,” ujarnya.
Dia mengatakan, 16.950 tabung LPG 3 kg tidak sesuai SNI itu dikirim ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer setelah dipesan oleh terdakwa Ibrahim.
Selanjutnya 16.950 tabung LPG 3 Kg dijual terdakwa Ibrahim di Kota Palu dan sekitarnya seharga Rp 128 ribu- Rp 130 ribu per tabung secara eceran baik kepada masyarakat maupun kepada pedagang tabung gas di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Banggai.
“Jumlah total 3.550 tabung 3 kg jadi barang bukti dalam perkara ini,” katanya. (Revol)