“Hakim Kabulkan Gugatan Penggugat sebagian”
PARIMO,Rajawalipost.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Jayadi Husain,SH. mengabulkan sebagian gugatan diajukan penggugat Hantje Yohanis perkara nomor 26/Pdt GS/2019/PN Prg kepada tergugat I Samsurizal Tombolotutu , tergugat II Nico Rantung dan tergugat III Arifin Amat.
Putusan tersebut dibacakan Jayadi Husain pada Rabu (23/10) menghukum tergugat I , II dan III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pinjaman kepada penggugat Rp 230 juta secara seketika tanpa syarat, sebab dinilai wanprestasi.
Kuasa hukum penggugat, Dr.Muslim Mamulai,SH. MH Kamis, (24/10) mengatakan baru menerima relaas pemberitahuan putusan PN Parigi perkara nomor 26/Pdt GS/2019/PN Prg.
Dalam amarnya mengadili, menghukum tergugat I , II dan III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pinjaman kepada penggugat Rp 230 juta secara seketika tanpa syarat.
Ia mengatakan, jika para tergugat tidak melakukan upaya hukum keberatan, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
” maka sebagai penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi,” katanya.
Dia mengatakan, terhadap perkara nomor 25/Pdt GS/2019/PN Prg ditolak majelis, masih menunggu salinan putusan resmi, apakah akan mengajukan keberatan atau mengajukan upaya hukum lain terhadap indikasi adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang penguasa.
” masih ada waktu 7 hari sesudah putusan, menyatakan sikap,”katanya.
Selain putusan perkara telah dikabulkan, terhadap pinjaman Rp 4,9 miliar guna kepentingan Pilkada 2017 perkaranya sedang proses pemeriksaan.
Sebagaimana penggugat Hantje Yohanis menggugat Samsurizal Tombolotutu Cs dalam beberapa perkara diantaranya, perkara nomor 23/Pdt GS/2019/PN Prg nilai hutang Rp 230 juta,
perkara nomor 24/Pdt GS/2019/PN Prg, nilainya Rp Rp 500 juta, perkara nomor 25/Pdt GS/2019/PN Prg nilai hutangnya Rp 500 juta
Kemudian perkara nomor 26/Pdt GS/2019/PN Prg, nilainya Rp 230 juta dan perkara nomor 28/Pdt G/2019/PN Prg nilai hutangnya Rp 4,9 miliar.
Dari perkara tersebut dua diantaranya telah diputus hakim PN Parigi perkara perkara nomor 25/Pdt GS/2019/PN Prg nilai hutangnya Rp 500 juta ditolak, sedangkan perkara perkara nomor 26/Pdt GS/2019/PN Prg nilai hutangnya Rp 230 juta dikabulkan sebagian.
Di hubungi terpisah kuasa hukum tergugat Syahrudin Ariestal Douw,SH mengatakan, ada dua perkara pertama perkara Nomor 25. Menuntut Samsurizal 500 juta. Gugatan nomor 25 itu di Tolak.
Sedangkan untuk gugatan nomor 26. Pinjaman benar diakui oleh peminjam atas nama Arifin Ahmad, sebesar 230 juta. Tetapi hutang tersebut sudah dibayar karena terdapat temuan BPK atas pekerjaan perusahaan TMJ sebesr 247 juta.
Karena uang belum di pake maka Arifin menelefon pada Penggugat agar membayar, tetapi penggugat tdk mau tahu, akhirnya Arifin Ahmad berfikir positif, bahwa karena ada pinjaman yang belum dia pakai maka dia pakailah uang yang ada membayar temuan. Akan tetapi hakim berpendapat berbeda.
Untuk soal keberatan masih ada waktu sampai Rabu mengajukan keberatan, untuk keberatan saya masih menunggu perintah pak Arifin apakah akan diajukan atau dia Legowo membayar.
Menanggapi hal tersebut,Muslim menampik.
“Itu menurut dia”katanya singkat.
(Revol)