PALU,Rajawalipost.com – Direktur PT Maju Tehnik Utama (MTU) mengaku salah telah memperjual belikan tabung 3 kg kelebihan produksi sesuai pesanan PT.Pertamina.
” mengaku salah telah memperjual belikan tabung 3 kg, ” kata Direktur PT MTU Edwiro Purwadi saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus peredaran tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dihadapan ketua majelis hakim Aisa H. Mahmud , dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Mahkota (terdakwa saling bersaksi) di PN Palu, Senin (4/11).
Selain itu penomoran seri pada tabung juga di akui dilakukan oleh perusahaanya sendiri tanpa sepengetahuan Pertamina.
Namun dalam persidangan edwiro tidak membenarkan dakwaan jaksa yang mendakwanya kelebihan cetak 20 ribu tabung gas.
“20 ribu tersebut berupa komponen belum menjadi tabung gas satuset, sedang tabung jadi siap edar sekitar 5000 tabung,”kata Edwiro.
Demikian pula Yanto dalam sidang saksi Mahkota tersebut, tidak mengakui dirinya sebagai bagian pemasaran penjualan PT MTU seperti tertulis dalam BAP dirinya mengakui freelance (pekerja lepas).
“Saya hanya dimintai tolong oleh Pak Edwiro untuk pasarkan,sy bukan bagian pemasaran PT. MTU,saya freelance”tuturnya berkelit.
Sementara Riyadi mengaku tidak tahu menahu persoalan kelebihan cetak tabung , dia hanya dihubungi Yanto bahwa ada tabung , untuk dibantu pasarkan.
Ia mengatakan Harga ditawarkan dan disepakati Rp 108 ribu per tabung, dia jual kembali pada Ibrahim Rp 114 -115 ribu per tabung.
” sampai saat ini uangnya hasil penjualan kepada Ibrahim belum dibayarkan,”katanya.
Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU) Edwiro Purwadi, pemasaran penjualan PT MTU Yanto Cahya Subuh pengusaha di Surabaya, Riadi dan distributor tabung LPG di Palu Ibrahim Muslimin, keempatnya didakwa dengan undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Sesuai dakwaan, JPU Lucas J Kubela menguraikan,pada pertengahan tahun 2018 PT. MTU ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada pusat PT Pertamina Jakarta.
Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan PT.Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung LPG 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 20.0000 tabung.
“Kelebihan produksi ini tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji,” ujar Lukas.
Dia mengatakan, 16.950 tabung LPG 3 kg tidak sesuai SNI itu dikirim ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer setelah dipesan oleh terdakwa Ibrahim.
Selanjutnya 16.950 tabung LPG 3 Kg dijual terdakwa Ibrahim di Kota Palu dan sekitarnya seharga Rp 128 ribu- Rp 130 ribu per tabung secara eceran baik kepada masyarakat maupun kepada pedagang tabung gas di kota Palu 5 kali setiap penjualan 120 tabung, di Kabupaten Parimo 5 kali setiap penjualan 150-174 tabung, di Kabupaten Banggai 2 kali, pertama 100 tabung, kedua 862 tabung.
” Jumlah total 3.550 tabung 3 kg jadi barang bukti dalam perkara ini,”katanya.
(Revol)