PALU,Rajawalipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang praperadilan terhadap Polda Sulteng selaku termohon diajukan Muhammad Azis Welang selaku pemohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal Andri Natanail Partogi, beragendakan penyerahan bukti surat dan pemeriksaan saksi baik dari pemohon dan termohon dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Usai dilakukan penyerahan bukti surat dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari pemohon , menghadirkan mantan notaris Andi Agus membuat penyerahan peralihan saham dari pemegang saham PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK), Alita Marsanti kepada Direktur Utama PT.Bumi Mineral Indonesia Muhammad Azis Welang.
Dalam keterangannya kepada hakim, Andi Agus mengatakan, dirinya diminta membuatkan akta peralihan saham dari Alita Marsanti kepada Muhammad Azis Welang.
Namun sebelum dibuatkan akte peralihan kata dia, ia lebih dulu melakukan pengecekan data profil perusahaan PT.KNK di Kemenkum dan HAM RI, Ditjen AHU.
” Setelah dilakukan pengecekan dan semua clear dan clean tidak bermasalah barulah dibuatkan akte peralihan, ” katanya.
Pemohon,Muhammad Azis Welang dalam gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Muh.Burhanuddin mengatakan, berawal dari Warga Negara Asing (WNA ) Korea Selatan pelapor Mr. Kwon Kpup nomor polisi LP/211/VII/2019/SKPT, dengan dalil pemodal tunggal/pemilik saham mayoritas perusahaan PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).
Ia mengatakan, bahwa termohon berdasarkan laporan tersebut, telah menjadikan pemohon sebagai tersangka. Dengan surat penyidikan SP Sidik/464/X/2019 tanggal 2 Oktober tanpa melalui proses penyelidikan, tanpa pemeriksaan sebagai saksi dan tanpa bukti permulaan cukup.
Dia mengatakan, Pihak termohon tanpa melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap legal standing pelapor Mr.Kwan Kpup tanpa adanya dasar akta notaris sebagai pemegang saham atau akta pendirian perseroan mencatatkan nama Mr.Kwan Kpup di Kemenkum dan HAM RI.
” PT.KNK sejak berdiri tahun 2009 sampai 2019 telah 5 kali mengalami perubahan kepengurusan dan pemegang saham, nama Mr.Kwan Kpup tidak ada baik selaku pengurus maupun pemegang saham,”ujarnya.
Ia mengatakan, pemohon bertindak sebagai Direktur Utama PT.Bumi Mineral Indonesia sudah melaksanakan proses clear and clean.
” semuanya tidak bermasalah sehingga melakukan transaksi pembelian saham PT.KNK,” ujarnya. [Revol]