
PALU,Rajawalipost.com – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palu Andri Natanail Partogi mengabulkan sebagian gugatan diajukan Muhammad Aziz Welang (pemohon) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulteng termohon.
” mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian. menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum,” demikian amar putusan dibacakan Hakim tunggal Praperadilan Andri Natanail Partogi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (11/11).
Selain itu dalam amar putusannya, menyatakan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/464/X/2019/Ditreskrimum tanggal 02 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi nomor : LP/211/VII/2019/SKPT tanggal 18 Juli 2019 dengan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/464/X/2019/Ditreskrimum tanggal 02 Oktober 2019. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Dalam pertimbangannya, pemohon (Muhammad Azis Wellang) melakukan pembelian saham bertindak untuk dan atas nama PT.Bumi Mineral Indonesia, bukan pribadi Muhammad Azis Welang tetapi oleh perusahaan.
Usai sidang praperadilan, kuasa hukum pemohon Muh. Burhanuddin mengapresiasi putusan hakim yang memutus secara obyektif.
Ia mengatakan, klienya tidak sepatutnya dijadikan tersangka, sebab dia membeli saham mewakili PT. Bumi Mineral Indonesia sebagai Direktur.
Pemohon, Muhammad Azis Welang dalam gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Muh.Burhanuddin mengatakan, berawal dari Warga Negara Asing (WNA ) Korea Selatan pelapor Mr. Kwon Kpup nomor polisi LP/211/VII/2019/SKPT, dengan dalil pemodal tunggal/pemilik saham mayoritas perusahaan PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).
Ia mengatakan termohon berdasarkan laporan tersebut, telah menjadikan pemohon sebagai tersangka. Dengan surat penyidikan SP Sidik/464/X/2019 tanggal 2 Oktober tanpa melalui proses penyelidikan, tanpa pemeriksaan sebagai saksi dan tanpa bukti permulaan cukup.
Dia mengatakan, Pihak termohon tanpa melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap legal standing pelapor Mr.Kwan Kpup tanpa adanya dasar akta notaris sebagai pemegang saham atau akta pendirian perseroan mencatatkan nama Mr.Kwan Kpup di Kemenkum dan HAM RI.” PT.KNK sejak berdiri tahun 2009 sampai 2019 telah 5 kali mengalami perubahan kepengurusan dan pemegang saham, nama Mr.Kwan Kpup tidak ada baik selaku pengurus maupun pemegang saham,”ujarnya.
Ia mengatakan, pemohon bertindak sebagai Direktur Utama PT.Bumi Mineral Indonesia sudah melaksanakan proses clear and clean.” semuanya tidak bermasalah sehingga melakukan transaksi pembelian saham PT.KNK,” ujarnya. [Revol]