PALU,Rajawalipost.com – Empat terdakwa terjerat kasus dugaan penyaluran dan penimbunan sebanyak 3.547 tabung gas LPG 3 kilogram tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),di tuntut pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ke empat terdakwa itu, yakni Riady selaku pengusaha asal Surabaya, Ir Edwiro Purwadi, MSc selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), kemudian terdakwa Ibrahim Muslim dan terdakwa Yanto Cahya Subuh marketing pemasaran di PT MTU.
Sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas J Kubela SH MH, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (25/11).
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim HJ Aisa H Mahmud SH.MH, didampingi Rosyadi SH.MH dan Demon Sembiring SH.MH.
Dalam amar tuntutannya JPU Lucas menyatakan, perbuatan ke empat terdakwa yang diperiksa dengan berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana, dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.
“Perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Jo pasal 25 ayat (3) Undang undang No. 20 tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilauan Kesesuain Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Lucas J Kubela membacakan amar tuntutan.
Tuntutan pidana 1 tahun dan enam bulan penjara itu, dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani. Pertimbangan atas tuntutan itu kata JPU Lucas, yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam hal pencegahan perdagangan atau pengedaran barang atau jasa atau proses yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.
“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,” terang Lucas.
Untuk barang bukti, utamanya ribuan gas tabung LPG 3 Kg, JPU menyatakan agar dirampas untuk negara. Terhadap tuntutan itu, empat terdakwa yang diadili tanpa penasehat hukum ini, menyatakan akan mengajukan pembelaan masing-masing. Karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan hingga sidang pekan berikutnya. [Revol]