Terdakwa saat jalani sidang putusan di PN Palu. (Foto: Ikram)

Terdakwa Dana BOS Tolitoli Di Ganjar 3 Tahun Penjara

 

PALU,Rajawalipost.com – Wahyuti Syamsudin terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli divonis pidana 3 tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (9/12).

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda 50 juta, sub 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 147 juta, subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana 4 tahun penjara, denda Rp 60 Juta, subsider 5 bulan, membayar uang pengganti Rp 147 juta, subsider 8 bulan penjara.

” menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ancaman Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim I Made Sukanada.

Usai membacakan putusannya, I Made Sukanada memberi kesempatan 7 hari kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hidayat Acil Hakimi dan jaksa penuntut umum (JPU) Mugi menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Wahyuti didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SMPN 2 Tolitoli tahun 2017-2018 merugikan Negara Rp 134 juta.  [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *