Kajari Talaud (ujung kanan) Agus Setiawan bersama kedua diduga pelaku korupsi. (Foto: Ist)

Lari Dari Kenyataan Keduanya “Keok” Di Tangan Kejari Talaud

 

TALAUD,Rajawalipost.com – Berencana kabur ke Jakarta, dua tersangka Kasus Korupsi berinisial RL dan YS merupakan kontraktor Pengadaan Lampu Hias di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 silam, “keok” di bekuk tim Kejaksaan Negeri Talaud di Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggu pagi (8/12/2019).

Informasi yang dihimpun, Keduanya sengaja menggunakan identitas Palsu untuk mengelabui Petugas. Usai di Periksa secara intesif di Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado keduanya langsung diterbangkan dengan menggunakan Pesawat Wings Air ke Talaud dikawal ketat aparat.

Setibanya di Melonguane,keduanya langsung dipakaikan Rompi “merah” Kejaksaan dan langsung di gelandang ke Kejari Talaud menggunakan Mobil Tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar kepada awak media menjelaskan kedua tersangka ini sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. tim juga sudah berupaya melakukan pendekatan dengan pihak keluarga namun keduanya tidak pernah berada di tempat (Rumah).

“Dari informasi, kami mendapatkan kabar keduanya akan melarikan diri, maka saya perintahkan Kasi Pidsus dan tim untuk melakukan pemantauan mengecek keberadaan Yosep dan Riko,” Jelas Setiawan,seperti dikutip dari gosulut.id.

“tim juga melakukan pengecekan manifest penumpang seluruh penerbangan yang akan ke jakarta pagi tadi , ternyata keduanya menggunakan identitas lain sebagai upaya melarikan diri namun akhirnya bisa kami amankan di Bandara,” katanya.

Setiawan menambahkan Perkara ini sempat di Prapid (Praperadilan) oleh yang bersangkutan sehingga perkara ini cukup panjang ditangani namun upaya itu bukanlah akhir dari kejari talaud untuk surut melakukan Penyidikan.

” syukur Alhamdulillah di Momen yang tepat dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tim penyidik telah berhasil menangkap para tersangka kasus yang merugikan negara sekitar 1,4 M tadi pagi “, ucapnya

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan lampu hias oleh CV Mega Cipta tahun 2014 di Dinas Pertamanan Kebersihan dan Pasar Talaud dengan anggaran 1.4 Milyar ini telah ditangani Kejaksaan Negeri talaud sejak oktober tahun 2018.Kasus inipun terus didalami oleh penyidik, karena ada indikasi selain dibalik dua tersangka yang telah ditangkap ada orang besar yang terlibat.(*)

About rajawalipost

Check Also

Pernyataan Jaksa Agung RI Keadilan Restoratif Hingga Penyelesaian Korupsi 50 Juta

JAKARTA,Rajawalipost – Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *