Menyalahi APBDes Kades Batusuya Go’o dituntut 4,6 Tahun Penjara

PALU,Rajawalipost.com – Kepala Desa Batusuya Go’o Indrajaya Yotje terdakwa penyalahgunaan APBdes Batusuya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 152,4 juta, dikurangi uang pengganti Rp 10,5 juta, sebagai pengembalian keuangan negara dan dirampas untuk negara, subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Demikian tuntutan dibacakan , Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Ashadi pada sidang dipimpin ketua majelis hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (16/12).

Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipidkor).

” Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan pembangunan jambanisasi desa Batusuya Go’o, ” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Benyamin Sunjaya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Berdasarkan APBdes tahun 2017 terdapat alokasi anggaran kegiatan pembangunan MCK sebanyak 7 unit dengan total anggaran Rp 174 juta.

Bahwa terhadap dana desa tersebut, dalam pelaksanaanya tahun 2018 sudah dicairkan Rp 564, 6 juta. Berdasarkan LPJ penggunaan tersebut, terdapat kegiatan tidak terlaksana 71 unit jamban dengan nilai Rp 153, 6 juta dan terdapat kegiata dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan.   [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *