PALU,Rajawalipost.com – Kepala Desa Batusuya Go’o Indrajaya Yotje terdakwa penyalahgunaan APBdes Batusuya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 152,4 juta, dikurangi uang pengganti Rp 10,5 juta, sebagai pengembalian keuangan negara dan dirampas untuk negara, subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Demikian tuntutan dibacakan , Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Ashadi pada sidang dipimpin ketua majelis hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (16/12).
Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipidkor).
” Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan pembangunan jambanisasi desa Batusuya Go’o, ” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Benyamin Sunjaya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Berdasarkan APBdes tahun 2017 terdapat alokasi anggaran kegiatan pembangunan MCK sebanyak 7 unit dengan total anggaran Rp 174 juta.
Bahwa terhadap dana desa tersebut, dalam pelaksanaanya tahun 2018 sudah dicairkan Rp 564, 6 juta. Berdasarkan LPJ penggunaan tersebut, terdapat kegiatan tidak terlaksana 71 unit jamban dengan nilai Rp 153, 6 juta dan terdapat kegiata dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan. [Revol]