Kasus Tabung Gas Tidak SNI,Dirut PT.MTU Divonis Bebas

 

PALU,Rajawalipost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), Kamis (19/12) sore.

Demikian dengan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Riadi (37), Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), juga divonis bebas.

Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam dakwaan JPU, Edwiro Purwadi merupakan Dirut PT MTU yang memproduksi tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Riady adalah perantara antara Yanto Cahya Subuh dengan Ibrahim Muslimin.

Dalam amar putusan (vonis) Majelis Hakim Diketuai, Hj Aisa Mahmud menyatakan terdakwa Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim didampingi anggota, Demon Sembiring dan Rosyadi.

Dalam amar tersebut, juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut.

Ditemui usai sidang, JPU, Lucas J Kubela, menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi, terkait putusan terdakwa Edwiro Purwadi, Yanto Cahya Subuh, Riady dan Ibrahim Muslimin.

Namun ia belum menyebutkan waktu untuk menyatakan kasasi.

“Kan ada waktu 14 hari (menyatakan kasasi). Jadi sebelum tenggat waktu 14 hari,” tandas Lucas.

Disinggung terkait bunyi putusan Majelis Hakim yang memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan, Lucas mengatakan akan melaksanakan perintah tersebut.

Hanya saja, untuk pelaksanaan perintah itu menunggu petikan atau Salinan putusan. “Setelah ada petikan atau salinan baru dilakukan eksekusi (dikeluarkan dari tahanan),” tutup Lucas.

Diketahui, Senin (25/11), JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memiliki sertifikat yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan atau menjalankan proses atau system yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI yang dilakukan secara bersama-sama’ melanggar Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *