PALU,Rajawalipost.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, (Sulteng) mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng mendorong terbentuknya Pengadilan Negeri di daerah pemekaran.
” sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, akan terbentuk beberapa pengadilan Negeri di daerah pemekaran, ” saat bincang-bincang dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Mochamad Djoko, SH., M.Hum, beberapa waktu lalu, kata Ketua DPD KAI Sulteng , Riswanto Lasdin, S.H., M.H., CLA, Sabtu (20/12),
Dia mengatakan, para pencari keadilan akan semakin mudah terlayani, termasuk memudahkan para advokat dalam mendampingi atau mengurus kliennya.
” Namun semuanya, tergantung kecepatan kesiapan pemerintah daerah setempat, ” katanya.
Dia mengatakan, akhir tahun 2019, sangat penting bagi DPD KAI Sulteng, di tandai dengan berakhirnya masa kepengurusan DPD KAI Sulawesi Tengah periode 2015-2020.
Ia mengatakan, organisasi profesi advokat (KAI) merupakan organisasi advokat yang lahir berdasarkan ketentuan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
” Yang kemudian dalam perkembangan dinamika organisasi advokat di Indonesia, ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101 Tahun 2009 serta Surat Ketua MA no. 073 tahun 2013, ” ujarnya.
Kini KAI kata dia, telah memiliki pengurus disemua Provinsi di Indonesia, termasuk di Sulteng, Khusus di Sulteng, DPD KAI Sulteng lahir tahun 2009, yang dalam perjalanannya, DPD KAI Sulteng periode 2015-2020, dimasa kepemimpinannya, telah membentuk 7 pengurus tingkat Kabupaten dan kota.
Lebih lanjut kata dia, adapun pengurus tingkat kabupaten/Kota yang terbentuk adalah DPC KAI Kota Palu, DPC KAI Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Buol DPC Poso, dan DPC KAI Kabupaten Banggai.
” Hal ini mengikuti jumlah Pengadilan Negeri yang ada di Sulawesi Tengah, ” katanya.
Dia mengatakan, DPD KAI Sulteng dalam terobosannya, telah melahirkan para Advokat diwilayah-wilayah dahulu belum memiliki Advokat, sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan.
” Kini, Advokat KAI telah berjumlah 200 orang, tersebar disemua wilayah kabupaten/Kota disulawesi tengah, yakni 13 kabupaten, telah bekerja profesional mendampingi para pencari keadilan, ” ujarnya. [Revol]