KRAK; Vonis Bebas Hakim Dinilai Rugikan Pertamina Pusat Dan Masyarakat

Ketua KRAK Sulteng Abd Salam Adam. (Foto: Ist)

PALU,Rajawalipost.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Palu, di Pimpin Aisa H. mahmud menjatuhkan vonis bebas kepada, Dirut PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Erwiro Purwadi (67) bersama ketiga rekannya Riadi (37), Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), Kamis (19/12).

Keempatnya merupakan terdakwa 3.550 tabung LPG 3 kilogram tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menanggapi putusan hakim tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Abdul Salam Adam, kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2019, mengatakan dengan vonis bebas terdakwa kasus tabung gas Elpiji yang jelas diedarkan tidak sesuai SNI sudah tidak benar.

” Sebab tabung itu sesuai aturan harus berlabel SNI, tetapi ketika tabung tidak berlabel berarti tidak bisa digunakan, ” katanya.

Ia mengatakan, kita harus bisa memaknai kenapa ada label karena setiap produk harus melalui uji dan kelayakan sebelum digunakan.

Dia menambahkan, kasus ini telah ditemukan pihak Polda Sulteng bahkan prosesnya sampai ke tingkat penyidikan dengan kesimpulan tabung gas Elpiji tersebut tidak sesuai SNI.

Maka, putusan bebas dari majelis hakim itu patut dipertanyakan.

“Yang jelas ini beresiko apakah hakim bisa bertanggungjawab kalau gas Elpiji itu meledak, ya, kalau tidak sesuai SNI maka dia (Dirut) salah, sebab tabung yang diedarkan harus sesuai dengan aturan dan punya label dong,” tegasnya.

Menurutnya, apalagi bersangkutan sudah mengakui kesalahan bahwa tabung gas miliknya tidak sesuai standar, dan anehnya kenapa majelis hakim justru memberi putusan bebas.

Intinya pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, karena jangan sampai ada korban lain di masyarakat akibat keputusan hakim tersebut.

“Bahkan kami siap melakukan aksi demo nantinya, jangan sampai masyarakat jadi korban atas putusan hakim itu sebab tabung gas itu bukan buah durian yang seenaknya saja diedarkan,” ujarnya.

Menurut Evan sapaan Abd Salam Adam, Kepala Seksi BBLM Winda Sri Jaman selaku saksi Ahli dari Bandung yang di minta hadirkan oleh hakim tidak profesional.

Sebab kata dia, sebagai penguji laboratorium, dia (winda) berbicara bahwa tidak tahu SNI dan arahkan ke LS PRO. sedangkan standard SNI itu adalah sudah hal yang baku telah dibuat oleh departemen perindustrian dan Lembaga BSN sebagai bahan acuan buat lembaga-lembaga uji.

” seharusnya lembaga uji manapun termasuk BBLM sudah pasti mengetahui bahwa produk yang diujinya memenuhi syarat SNI atau tidak, dengan kriteria yang ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, bukannya mengatakan tidak tahu, sebab telah diuji oleh BBLM ada beberapa point yang tidak memenuhi syarat.

Untuk itu lanjut Evan, BBLM harus bertanggungjawab dengan putusan hakim yang mengabaikan fakta fakta persidangan sebelumnya.

” Sebab jelas produk tabung yang diujinya ada 4 point yang tidak memenuhi syarat SNI. Artinya tabung milik terdakwa yang diuji oleh BBLM tidak SNI, ” ujarnya.

Dia mengatakan, empat terdakwa sudah mengakui kesalahannya dipersidangan, bahwa kelebihan produksi tidak sesuai SNI.

” kok Hakim putuskan bebas dari tuntutan 18 bulan oleh jaksa, ” kesalnya.

Ia mengatakan, putusan ini telah mencederai keadilan masyarakat dan sekaligus membenarkan perlakuan terdakwa, yang sdh membahayakan masyarakat pemakaian tabung gas.

” dengan kasus ini para terdakwa sudah merusak nama baik pertamina sebagai pihak penyedia tender tabung gas,” ujarnya.

JPU, Lucas J Kubela,ditemui usai sidang saat itu menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi, terkait putusan terdakwa Edwiro Purwadi, Yanto Cahya Subuh, Riady dan Ibrahim Muslimin.

“Kan ada waktu 14 hari (menyatakan kasasi). Jadi sebelum tenggat waktu 14 hari akan ajukan kasasi,” tandas Lucas.

[Revol]

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *