PALU,Rajawalipost.com -Anggota Divisi Advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Tengah Dicky Patadjenu, SH menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah langkah hukum untuk membela kepentingan hukum warga pensiunan RRI yang berhadapan dengan Kepala LPP RI Palu.
“Kita telah mempersiapkan sejumlah langkah hukum, baik pidana maupun perdata terkait sengketa pertanahan antara warga pensiunan RRI Palu dengan Pimpinan RRI Palu,” tegas Dicky Patadjenu, SH dikantornya dijalan Monginsidi Palu, kamis 26/12/2019.
Mengawali langkah hukum yang akan dilakukan, Tim advokasi FPII Sulteng dengan menggandeng Kantor Hukum Dicky Padtajenu, SH telah melayangkan surat somasi ke pimpinan LPP RRI Palu, kamis 26/12/2019).
“Prinsipnya, untuk kepentingan membela hak hukum warga, hari ini kami sudah kirimkan somasi kepada Kepala RRI Palu, ” tegas Dicky Patadjenu, SH kamis (26/12/2019).
Dalam Somasi itu, Tim Advokasi FPII menyebutkan bahwa kliennya an. Herman dan Risdianto Gonti dan sejumlah warga/keluarga pensiunan RRI lain sejak tahun 1983 telah membangun, memiliki dan menguasai bangunan kios yang berada dijalan S.Parman Kota Palu.
“Sejak tahun 1983 klien kami telah membangun, memiliki dan menguasai sejumlah bangunan kios itu, dan dalam perkembangannya, bangunan itu telah berada dalam areal sepadan jalan, sehingga LPP RRI tidak mempunya kewenangan lagi untuk lakukan penertiban,” ungkap Dicky, seraya menambahkan sesuai Peraturan Pemkot Palu No 6 Tahun 2011, bangunan kios di jalan S.Parman itu sudah berada didaerah sepadan jalan.
Terkait adanya perintah tertulis pengosongan rumah dinas yang disampaikan pimpinan LPP RRI Palu, Dicky menegaskan an.kliennya, diminta Kepala LPP RRI Palu untuk memberikan penegasan dulu terkait asal-usul rumah negara yang diklaim sebagai aset LPP RI.
“jangan sewenang-wenang lakukan perintah pengosongan, LPP RRI harus buktikan dulu asal usul rumah negara yang diklaim sebagai asetnya, termasuk legalisasi pendaftaran rumah negara tsb ditingkat Kementerian PU,” gugat tanya Dicky Padtajenu.
Bagaimana jika Kepala LPP RRI Palu, mengabaikan somasi Tim Advovasi FPII ? Dengan tegas Dicky menjawab pihaknya akan melakukan langkah hukum gugatan perdata maupun pidana.
“Prinsipnya, klien kami telah merasa dirugikan baik materil maupun non materi dan kita telah siapkan langkah hukum, ” tandasnya.
Salah satu langkah hukum yang dipersiapkan Tim Advokasi FPII Setwil Sulteng dengan mendaftarkan gugatan hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Memang terkait sengketa pertanahan antara klien kami dengan LPP RRI telah ada Putusan Kasasi MA, namun kami telah mendapatkan novum baru dan segera mengajukan gugatan PK,” ujarnya.
Selain itu, Timn Advokasi FPII juga memoersiapkan langkah hukum gugatan ke PTUN tetkait legalitas sertifikat Hak Pakai aj RRI Palu diatas tanah negara seluas kurang lebih 6000 m2 itu.
Sebelumnya, Kepala LPP RRI Palu, Zahral, dalam keterangannya ke awak jaringan media partner FPII, tetap menegaskan sikapnya untuk menertibkan bangunan kios dan rumah negara yang diklaim sbg aset RRI. Bahkan dengan arogannya, dia mengancam akan mempidanakan klien Tim Advokasi FPII dengan pengenaan delik pidana penyerobotan.
Menanggapi ancaman itu, Dicky Padtajenu, SH hanya tersenyum, dan menyarankan Pimpinan LPP RRI untuk minta maaf ke kliennya.Menurutnya pengenaan delik pidana penyerobotan harus digunakan sesuai konteks cash-nya.
“Pakai dan gunakanlah pasal delik pidana penyerobotan sesuai konteks peristiwa hukumnya, filosofi hukum itu kepastian, jangan ngawur,” sindir Dicky. (*)