PALU,Rajawalipost.com – Hasil rilis Polda Sulteng terkait penangkapan Narkoba kurun waktu sejak Januari hingga Desember 2019 tercatat Sabu-Sabu disita seberat 9,35 Kg.
Atas keberhasilan inilah setidaknya kinerja jajaran Diresktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dan jajaran perlu mendapatkan apresiasi atas keseriusannya untuk terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah selama tahun 2019.
Dalam Konferensi Pers akhir tahun 2019 Polda Sulteng yang dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Syafril Nursal, S.H, M.H antara lain memaparkan kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dan Satresnarkoba Polres jajaran kurun waktu tahun 2019 yang antara lain menjelaskan bahwa terdapat 456 kasus narkoba pada tahun 2019 dan yang dapat diselesaikan 362 kasus atau 79.38 % dan apabila dibandingkan kasus narkoba tahun 2018 sebanyak 472 kasus atau mengalami penurunan 3.38 %.
Dari Kwantitas jumlah kejahatan memang mengalami penurunan tetapi dari barang bukti yang berhasil disita mengalami peningkatan dimana tahun 2019 berhasil disita Sabu sebanyak 9.315,9094 Gram atau lebih banyak dibandingkan tahun 2018 yang hanya 5.285,0758 Gram.
Sedangkan untuk pelaku kasus narkoba yang terlibat tahun 2019 untuk pelaku laki-laki 551 orang dan perempuan 47 orang, sedangkan tahun 2018 untuk pelaku laki-laki 593 orang dan perempuan 59 orang.
Dari jumlah pengungkapan kasus yang ditangani, Polres Palu menduduki rangking I dengan 78 Kasus, Polres Morowali rangking II dengan 54 kasus dan rangking III Polres Banggai dengan jumlah 52 kasus, sedangkan apabila dilihat dari jumlah barang bukti yang disita khususnya sabu-sabu Ditresnarkoba Polda Sulteng menduduki rangking I dengan sabu yang berhasil disita 7.007,0121 Gram, Polres Tolitoli rangking II dengan sabu yang disita 673,94 Gram dan rangking III adalah Polres Banggai dengan sabu sitaan sebanyak 626,92 Gram.
“Masalah narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat mengancam ketahanan negara, sehingga Polda Sulteng dan jajaran akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sulteng, tidak ada toleransi dan tidak ada main-main dengan narkoba. Oknum Polri yang terlibat akan kita tindak tegas dan diproses sebagaimana masyarakat umum, dan saya perintahkan untuk dipecat,” tegas Irjen Syafril. [Humas Polda]