PALU,Rajawalipost.com – Kepolisian Resor (Polres) Palu melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur Kamis (2/01/20) sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di eks lokalisasi Tondo berhasil diamankan 2 (dua) orang pemuda diduga pengedar Sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Palu Timur, AKP La’ata SIK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Mapolsek Paltim, Kamis pagi.
Berikut identitas pelaku yakni diantaranya WN (22) thn, berprofesi wiraswasta, serta FR (20) thn, keduanya merupakan warga Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Kronologi berawal saat kedua pelaku membawa sabu sebanyak 3 paket kecil Sabu. Saat itu personil Polsek Palu Timur melintas di Eks Lokalisasi Tondo dan salah seorang di antara mereka terduga pemilik Sabu, yakni WN sedang beradu mulut dengan Wanita diketahui bernama DD (38) thn, beralamat di Jalan Dayo Dara.
“Sambil berteriak WN membawa babuk Sabu, mendengar cekcok itu kedua personil Polsek Palu Timur menghampiri dan geledah pria tersebut, usai di interograsi pelaku akui membawa barang haram itu serta selanjutnya kedua pelaku diamankan di Mapolsek Paltim,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang yang berhasil diamankan adalah, Sabu sebanyak 3 (tiga) plastik kecil, Handphone 3 ( tiga ) unit merk Samsung dan Nokia, Dompet sebanyak 2 (dua) warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Fino warna biru hitam dengan nopol DN 2923 IQ.
“Untuk tersangka dan barang saat ini barang bukti (babuk) diamankan di Polsek Palu Timur guna menjalani proses pemeriksaan dan interograsi mendalam,” tutup Kapolsek. (*)