Bendahara Pengeluaran Dinsos Palu didakwa Rugikan Negara Rp 343 Juta

 

PALU,Rajawalipost.com – Bendahar Pengeluaran Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kota Palu tahun 2014-2016 Andi Nurhaedah (38) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (6/1/2020).

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Farhan menguraikan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran melakukan pembayaran belanja setiap kegiatan seperti pembayaran honor panitia, sewa gedung, alat tulis kantor (ATK), penggandaan SPM, penggandaan surat lainya, makan minum.

Dalam belanja tersebut, kata dia, terdakwa wajib memotong atau memungut pajak atas realisasi belanja, sesuai perhitungan pajak PPn / PPh atas nilai transaksi belanja barang dan jasa.

” Pajak harus dibayar, berdasarkan item kegiatan alat tulis kantor (ATK) diatas Rp 1 juta dikenakan pajak 11 perseratus, honorium panitia dikenakan pajak berdasarkan golongan, yakni golongan IV 15 perseratus, golongan III 5 perseratus, sewa gedung dikenakan pajak 4 perseratus, ” kata Farhan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Ketua Majelis hakim, I Made Sukanada, Lilik Sugihartono, Demon Sembiring sebagai hakim anggota

Ia mengatakan, bukti surat setoran pajak (SSP) yang ditulis dan ditandatangani terdakwa sebelum disetorkan ke kantor pos ada ketidaksesuaian nominal dan digit tertera didokumen SSP asli disimpan terdakwa dengan SSP kantor Pos.

” Hampir semua dokumen bukti SSP dibuat terdakwa terdapat jarak cukup lebar antara tulisan rupiah (Rp) dengan angka digit pertama nominal SSP,” katanya.

Hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng tahun 2016 terdapat 3 item penyetoran pajak terdapat selisih, penyetoran pajak diduga SSPnya diubah nominalnya setelah dilakukan proses validasi oleh kantor bayar.

Tahun 2014 PPN/PPH yang tidak disetorkan ke kas negara Rp 27,4 juta, tahun 2015, Rp. 112,5 juta, tahun 2016 Rp. 167,2 juta.

Penyetoran pajak tidak ditemukan dalam database Dirjen Pajak, tahun 2014 Rp 5.1 juta, tahun 2016 Rp 262,5 juta. Penyetoran pajak dengan menggunakan NPWP rekanan tahun 2014 Rp 31.2 juta.

Perbuatan terdakwa Andi Nurhaedah mengakibatkan kerugian Negara Rp 343,9 juta, diancam Pasal  2 Ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 9 ayat (1) Jo
jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.  [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *