Terdakwa Sri Ayu Utami saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Palu. (Foto: Revol)

Enam Tahun Tuntutan Penjara Untuk Kasat Pol PP Dan Damkar Poso

 

PALU,Rajawalipost.com – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan pemadam kebakaran (Damkar) Sri Ayu Utami, dituntut pidana 6 tahun penjara.

Sri Ayu Utami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Kantor Satpol PP dan Damkar Poso , senilai Rp 1 miliar tahun 2017.

Selain penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 818 juta telah diperhitungkan dengan pengembalian ke kas negara sekira Rp 204 juta, subsider 1 tahun penjara.

” terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suharto turut didampingi rekannya Yesky Wohon pada sidang di pimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (9/1/2020).

Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatanya.

” hal meringankan , terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Andi Suharto.

Usai persidangan , Mohammad Taufik selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang.

Tahun 2017 Kantor Satpol PP dan Damkar Poso memperoleh anggaran dari APBD Rp10 miliar terdiri belanja langsung Rp 4 miliar dan belanja tidak langsung untuk 29 item kegiatan Rp 6 miliar.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah anggaran dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), kegiatan fiktif, pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan.

Untuk pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD Rp 78 juta pengadaan suku cadang kendaraan dinas fiktif Rp 38 juta, kegiatan sosialisasi norma, standar, pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakara fiktif Rp109 juta serta 32 perjalanan dinas fiktif Rp. 74 juta.

Sementara untuk laporan pertanggungjawaban dana ganti uang/GU sejak bulan Mei hingga Desember 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan Rp739 juta. [Revol]

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *